Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyerukan agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) lebih fokus dalam menangani masalah pornografi anak.
"Perlu disiapkan strategi khusus untuk menyelesaikan masalah pornografi anak," katanya dalam pernyataan di Jakarta, Rabu.
HNW mengingatkan bahwa sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang perlindungan khusus bagi anak, anak yang dieksploitasi secara seksual dan/atau menjadi korban pornografi masuk dalam kategori anak yang membutuhkan perlindungan khusus, sehingga harus mendapat perlindungan dari pemerintah.
“Saya sudah sampaikan agar mementingkan program terkait perlindungan anak-anak khususnya dari bahaya laten pornografi," tegasnya.
Dia melanjutkan, dalam konteks tugas dan fungsi KemenPPPA, perlu disusun peta jalan pemberantasan pornografi anak serta skema sinergi lintas kementerian, lembaga, dan organisasi non-pemerintah untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Menurut data KPAI, Indonesia telah berada dalam status darurat pornografi anak selama tiga tahun terakhir, karena banyaknya produksi video asusila dengan anak-anak sebagai subjeknya. Baru-baru ini (31/5), polisi menangkap pelaku penyebaran konten pornografi anak, yang sejak akhir 2022 telah mendistribusikan lebih dari 2.000 konten tersebut.
HNW menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pornografi yang melibatkan anak memang termasuk dalam tindak pidana kekerasan seksual.
“Dalam konteks pidananya maka tepat kepolisian bertindak tegas. Namun dalam konteks pencegahan seharusnya menjadi fokus dari KemenPPPA, sebagai Kementerian yang menyelenggarakan urusan perlindungan anak,” katanya.
Dia menambahkan bahwa Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (P3) sebenarnya telah dibentuk pada tahun 2012 melalui Perpres Nomor 25/2012. Ketua Gugus Tugas tersebut adalah Kemenko Kesra pada waktu itu, dengan Ketua Harian Menteri Agama, dan salah satu anggotanya adalah Menteri PPPA.
Salah satu hasil dari Gugus Tugas tersebut adalah lahirnya Permenko Kesra No.6 Tahun 2013 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Pornografi Tahun 2013-2017, yang mensinergikan program lintas kementerian dan pemerintah daerah untuk pencegahan dan penanganan pornografi.