Semarang, Gatra.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat TK, SD, dan SMP untuk Kota Semarang tahun ajaran 2024 resmi diluncurkan.
Peluncuran tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, di SMP Negeri 5 Semarang, Jalan Sultan Agung, Kota Semarang, Kamis, (6/6/2024).
Mbak Ita, sapaan akrabnya mengatakan, sekarang ini tak ada yang namanya sekolah favorit. Menurutnya, standar sekolah saat ini sama. Ia pun meminta kepada orang tua tak perlu berkecil hati bila tak diterima di sekolah impian.
"Sekarang sudah banyak sekolah SD maupun SMP yang sudah banyak didukung BOS-nya oleh Pemerintah Kota Semarang," katanya.
PPDB tahun ini, lanjutnya, akan dibuka pada 18 hingga 22 Juni 2024 pada tingkatan Taman Kanak-kanak (TK), dan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) berlangsung mulai tanggal 24 hingga 28 Juni 2024.
"Kami harap di PPDB 2024 bisa berjalan dengan lancar," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Bambang Pramusinto, mengungkapkan, pelaksanaan PPDB 2024 mengacu pada Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.
Selain itu, petunjuk teknis (juknis) di Permendikbud Nomor 47 Tahun 2023. "Karena sudah muncul petunjuk teknis (juknis) pada 2023 maka kami harus on the track, tidak berani lagi modifikasi," ucapnya.
Ia menambahkan, ada tiga jalur penerimaan di tingkat TK/SD, yaitu zonasi sebanyak 79 persen, afirmasi 16 persen, dan mutasi 5 persen.
Untuk tingkat SMP terdapat empat jalur, yaitu zonasi 51 persen, prestasi 28 persen, afirmasi 16 persen, dan mutasi 5 persen.
"Jalur prestasi durasi 3 tahun, bisa satu untuk piagam tertinggi, bisa kota, provinsi, dan nasional yang otomatis diterima tinggal pilih sekolah mana," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam ketentuan, jalur zonasi hanya akan membaca calon peserta didik yang dibuktikan tinggal atau berdomisili minimal satu tahun.
Cara itu menurutnya dapat mengantisipasi praktik curang menumpang kartu keluarga (KK) di dekat satuan pendidikan yang dituju.
"Jalur mutasi hanya berlaku bagi calon peserta didik yang mengikuti orang tuanya pindah tugas. Seperti ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN," tandasnya.
Antisipasi manajemen risiko kami sudah siapkan tim, ini sudah dimonitor KPK dan Ombudsman. Jangan percaya pada oknum-oknum, karena ini PPDB sudah sesuai sistem," pungkasnya.