Home Hukum Lantik Pengurus DPC Ikadin Jakut, Adardam Minta Segera Sikapi RUU Polri

Lantik Pengurus DPC Ikadin Jakut, Adardam Minta Segera Sikapi RUU Polri

Jakarta, Gatra.com – Ketua Umum (Ketum) DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Adardam Achyar, meminta Ketua DPC Ikadin Jakarta Utara (Jakut) 2024–2029, Marta Sari Tarigan, bersama jajarannya yang baru dilantik, segera menyikapi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri dan KUHAP.

Adardam menyampaikan permintaan tersebut usai melantik jajaran pengurus DPC Ikadin Jakut di Jakut pada Senin malam (10/6). Pasalnya, revisi ketiga UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang sedang dibahas di DPR ini mengancam advokat.

“Dalam draf itu ada perluasan-perluasan upaya paksa yang akan diberikan kepada penyelidik ataupun penyidik,” ujarnya.

Ia menilai perluasan kewenangan upaya paksa tersebut di antaranya mengancam hak imunitas advokat yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Salah satu contohnya tentang penyadapan.

“Secara eksplisit, Pasal 19 Ayat (2) UU Advokat telah menyatakan dan menjamin, advokat dalam menjalankan profesinya bebas dari penyadapan. Itu clear,” katanya.

Namun, ketentuan tersebut masih menjadi perdebatan karena ketika ada advokat yang ditetapkan sebagai tersangka hingga terdakwa, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi, yakni dalam hal perintangan penyidikan sesuai Pasal 21 UU Tipikor.

“Aparat penegak hukum kepolisian, kejaksaan, hakim masih mengganggap imunitas advokat itu sesuatu yang abstrak. Sesuatu yang ada dalam angan-angan,” ujarnya.

Mereka menilai bahwa imunitas advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya tidak diatur secara lebih rinci dalam UU, termasuk dalam UU Advokat soal perbuatan atau perilaku advokat yang dilindungi imunitas.

“Nanti Ketua DPC Ikadin Jakut kalau bisa diadakan diskusi ilmiah tentang mencari bentuk perbuatan dan perilaku advokat yang dilindungi imunitas dalam menjalankan profesi,” ucapnya.

Selain RUU Polri, Adardam juga meminta jajaran DPC Ikadin Jakut mengkaji soal revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Revisi kedua UU tersebut harus disikapi demi menjadikan advokat sebagai profesi yang bermartabat dan berintegritas.

”Kita harus mengawali perjuangan kita dari dalam. Memperjuangkan hak-hak kita sebagai advokat dan membangun jati diri kita sebagai advokat yang bermoral dan berintegritas. Selamat bertugas Bu Marta dan jajarannya,” kata dia.

Terkait arahan itu, Marta menyatakan, bersama jajarannya siap melaksanakan. Pihaknya akan langsung tancap gas untuk menyikapi revisi UU Polri dan KUHAP tersebut serta melaksanakan berbagai agenda penting lainnya.

“Yang pasti dalam waktu dekat kita akan melakukan PKPA, seminar-seminar, dan tadi saya diminta Ketum DPP Ikadin segera melakukan FGD,” ujarnya.

Marta menyampaikan, pihaknya akan bekerja sama dengan sejumlah pihak, di antaranya Universitas Kristen Indonesia (UKI) untuk menggelar FGD tentang revisi UU Polri dan KUHAP guna menentukan sikap dan memberi masukan kepada DPR dan pemerintah.

“Setidaknya yang tadinya Ikadin Jakarta Utara yang tidak pernah terdengar, sekarang kita tunjukkan Ikadin Jakarta Utara sudah ada,” tandasnya.

Sementara itu, Dewan Penasihat DPC Ikadin Jakut, Prof. Dr. Dhaniswara Harjono, S.H., M.H., MBA., menyampaikan, akan memberikan banyak masukan bagi jajaran pengurus DPC Ikadin Jakut untuk membenahi persoalan hukum di Tanah Air.

“Kita saat ini memang agak perihatin dengan kondisi hukum di Tanah Air. Yang terjadi sekarang krisis hukum. Hukum dipermainkan kiri kanan karena UU tumpang tindih,” ucapnya.

Ketum Ikadin, Adardam Achyar, beserta jajaran dan Ketua DPC Ikadin Jakut, Marta Sari Tarigan, menyampaikan keterangan kepada pers usai pelantikan pengurus DPC Ikadin Jakut. (GATRA/Iwan Sutiawan)

Adapun susunan pengurus DPC Ikadin Jakut masa bakti 2024–2029 sesuai SK DPP Ikadin Nomor: 040/DPP/IKADIN/KPTS/IV/2024 yang dibacakan Sekjen Ikadin, Rivai Kusumanegara, yakni:

Dewan Penasihat:

Prof. Dr. Dhaniswara Harjono, S.H., M.H., Sabar Ompu Sunggu, S.H., M.H., Robert Togu Sirait, S.H., Sabar Lumba, Gaol, S.H.

Pengurus

Ketua: Marta Sari Tarigan, S.H.

Wakil Ketua: Dr. Nixon D.H. Sipahutar, S.H., MBA., Sudarta Diessen Siringoringo, S.H., CLA., Muhendri Sitohang, S.H., M.H., M.A., M.Th., Antonius Tommy, S.H., Budi Suranto Bangun, S.H., M.H., Ronauli Silaen, S.H.

Sekretaris: Mahadita Ginting, S.H., M.H., CM.

Wakil Sekretaris: Amriadi Pasaribu, S.H., Deandra Trixie, S.H., Nimrod Androiha, S.H.

Bendahara: FX. Roy Trimuryanto, S.E., S.H., M.H.

Wakil Bendahara: Barita Ayu Theressa, S.H., M.H., Erly Asriyanah, S.H.

Bidang Organisasi dan Administrasi

Ketua: Nurdin, S.T., S.H.

Anggota: Johanis Jhon Lamalo, S.H., Abdul Gani, S.H., M.H.

Bidang Pemberdayaan Perempuan, Anak, dan Disabilitas

Ketua: Dra. Tiurma Mercy Sihombing, S.H.

Anggota: Kristin Julita Prieny, S.H., CTL., C.Med., Desy Febriani Damanik, S.H., Setianingsih, S.H., M.H., CTLC.

Bidang PKPA dan Pendidikan Berkelanjutan

Ketua: Suharno, S.H., M.H.

Anggota: Indra Darmawan, S.H., Andree Victor, S.H., M.H., Muhammad Taufan, S.H.

Bidang Bantuan Hukum

Ketua: Feri Antoni Surbakti, S.H., M.H.

Anggota: Abdul Komarudin, S.H., Moh. Diswan Said, S.H., Jimmi, S.H.

Bidang Pemuda dan Olahraga

Ketua: Idrus Firdaus Rahmat, S.H., S.E.

Anggota: Billy Jeferson Simamora, S.H., Ivan Sadana Tarigan, S.H., Nigel Alif Yudexfakti, S.H.

Bidang Hubungan Antarlembaga Hukum Peradilan

Ketua: Joni Wijaya Sinaga, S.H., CLA., CTAP., CLI., C.Me., CCD.

Anggota: Ahmad Qardhawi, S.H., Ahas Veros Soleman Maitimu, S.H.

Bidang Sosial dan Budaya

Ketua: Arco Misen Nujung, S.H.

Anggota: James Sitompul, S.H., Didik Yulianto, S.H.

166