Home Hukum Ini Kata Polri Soal RUU Kewenangan Batasi-Blokir Akses Internet

Ini Kata Polri Soal RUU Kewenangan Batasi-Blokir Akses Internet

Jakarta, Gatra.com- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) angkat bicara soal salah satu poin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam RUU itu, ada dibahas soal kewenangan baru Polri untuk pemblokiran konten di ruang siber yang diatur dalam Pasal 16 huruf Ayat (1) Huruf q RUU Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan belum mendapat informasi lengkap soal RUU Polri.

"Jadi perlu ditegaskan saat ini masih dibahas, bahasannya seperti apa kita juga belum dapat informasi lengkap," ujar Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5).

"Nanti kita tunggu sampai kita dapat bahannya lengkap apa yang disetujui apa yang tidak disetujui nanti kita kasih informasi lengkap ke teman-teman sekalian," sambung dia.

Sandi menambahkan UU Kepolisian mengatur tentang struktur dan kinerja kepolisian secara umum.

Menurut Sandi, urusan menurunkan konten merupakan kewenangan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo).

"Dan aturan-aturannya sudah ada, kalau untuk masalah men-takedown sudah ada tugasnga Menkominfo," kata dia.


Lebih lanjut, Sandi mengatakan RUU Polri ini masih dalam tahap pembahasan di DPR RI.

Selain soal pembatasan akses internet, draf RUU itu juga membahas soal masa jabatan.Dia berharap nantinya RUU Polri ini bisa bermanfaat.

"Mudah-mudahan hal tersebut bisa menjadi manfaat bagi Kepolisian bisa bekerja lebih baik ke depan terutama dengan tambahnya usia pensiun berarti usia untuk mengabdi kepada masyarakat bangsa dan negara juga semakin bertambah," ucap Sandi.

"Hal tersebut bisa memotivasi kami dari kepolisian untuk bekerja lebih baik lagi dan lebih bermanfaat tentunya," imbuh dia.

Diketahui, RUU telah ditetapkan menjadi inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna (rapur), Selasa (28/5).

Menurut draft RUU itu dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek.

Berikut bunyi Pasal 16 huruf Ayat (1) Huruf q RUU Polri:

“Melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi,” tulis RUU tersebut.

42