Home Hukum IPPAT-Kantah Kab Bekasi Bahas Kepastian Hukum Implementasi Sertifikat Elektronik

IPPAT-Kantah Kab Bekasi Bahas Kepastian Hukum Implementasi Sertifikat Elektronik

Jakarta, Gatra.com – Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengda IPPAT) Kabupaten Bekasi bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi menyosialisasikan sertifikat elektronik, di antaranya soal kepastian hukumnya.

Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Jawa Barat (Jabar), Osye Anggandari, menyampaikan, sertifkat elektronik merupakan terobosan penting dalam upaya mendigitalisasikan surat-surat tanah. Selain prosesnya lebih cepat, pemilik sertifikat juga diuntungkan karena relatif lebih aman dibandingkan masih analog.

Salah satu kegiatan sosialiasi dan pembahasan hukum sertifikat elektronik tersebut, lanjut pada Rabu, (12/6), pihaknya menghelat diskusi bertajuk “Kepastian Hukum dan Implementasi Sertipikat Elektronik dengan berlakunya Peraturan Menteri ATR BPN RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah”.

“Kegiatan IPPAT Kabupaten Bekasi sangat baik dalam mendukung sertifikat elektronik, baik terhadap para PPAT maupun masyarakat luas,” kata Osye.

Lebih lanjut Osye dalam keterangan pers menyampaikan, baru-baru ini Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menggelar acara penyerahan sertifikat elektronik bersama Menteri ATR/BPN RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Bekasi, Artisa Khamelia Ramadiyanti, mengatakan, acara ini juga menandakan kesiapan Kantah Kabupaten Bekasi dalam melaksanakan Permen ATR/BPN.

Menurut dia, iskusi hukum ini sangat diperlukan oleh PPAT sebagai pejabat umum yang melayani masyarakat di bidang pertanahan dan juga merupakan mitra kerja Kantor Pertanahan (Kantah).

“PPAT harus memahami regulasi dan juga implementasinya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” kata Artisa.

Dengan adanya acara ini, masyarakat diharapkan memahami bahwa ada alih media atau pergantian blanko dari sertifikat analog ke elektronik atau digital. Masyarakat bisa mengganti sertifikat analognya di Kantah Kabupaten Bekasi, mulai 3 Juni 2024 ini.

Ketua Panitia, Desi Maulida Arista, mengatakan, kegiatan diskusi ini menghadirkan pembicara, yakni Irma Devita dan Dr. Udin Narsudin, keduanya ada Notaris/PPAT.

”Lebih dari 200 PPAT se-Kabupaten Bekasi mengikuti acara ini karena dinilai sangat penting, terutama untuk memperluas wawasan,” ujarnya.

Selain acara diskusi, ada juga booth pelayanan perubahan ke sertifikat elektronik bagi para PPAT Kabupaten Bekasi. PPAT di Kabupaten Bekasi sekaligus didaulat menerima Sertifikat-El?, Dr. Meggy Tri Buana, menyampaikan, ?pembuatan sertifikat elektronik sangat memudahkannya sebagai mitra kerja Kantah Kabupaten Bekasi. “Hanya sehari sertifikat-el sudah selesai,” ujarnya.

Meggy menguraikan, banyak keunggulan sertifikat-el ini, di antaranya, keamanan data dijamin oleh pemerintah dengan sistem validasi yang pasti sehingga ada kepastian hukum terkait data hak atas tanah kita semakin terjamin.

Ia menyampaikan, hanya pemegang hak atas tanah yang dapat mengakses sertipikat-el ini dari aplikasi Sentuh Tanahku, melalui beberapa tahapan verifikasi data, seperti KTP-el dan biometrik wajah.

"Sekarang akan lebih mudah untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang sertipikat-el ini, karena saya sudah merasakan sendiri kemudahan proses alih medianya,” ujarnya.

Meggy mengapresiasi kehadiran booth alih media sertifikat elektronik yang dibuat oleh Kantah Kabupaten Bekasi. “Rasanya baru BPN Kabupaten Bekasi yang membuat booth alih media sertifikat elektronik untuk PPAT. Luar biasa IPPAT dan Kantah Kabupaten Bekasi," serunya.

Pendapat serupa disampaikan Leny Helena, PPAT Kabupaten Bekasi. Menurutnya, keberhasilan sertifikat-el tentunya bergantung pada pemerintah sebagai penyelenggara dengan melakukan risk management dan memberikan server yang dapat diandalkan.

“Pengda IPPAT Kabupaten Bekasi siap membantu menyosialisasikan kepada masyarakat," katanya.

Kegiatan ini ditutup dengan penyerahan Sertipikat Elektronik oleh Kepala Kantah Kabupaten Bekasi, Darman SH. Simanjuntak, yang diwakili oleh Riyanto S. Tosse, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah kepada para PPAT Kabupaten Bekasi, kepada sejumlah PPAT.

82