Home Regional Lelang 417 Bus Transjakarta Tak Layak Pakai, Dishub Diminta Gandeng BPAD

Lelang 417 Bus Transjakarta Tak Layak Pakai, Dishub Diminta Gandeng BPAD

Jakarta, Gatra.com - Dinas Perhubungan perlu melengkapi berkas dokumen beserta landasan hukum sebelum melelang 417 Bus Transjakarta yang sudah tidak layak pakai. Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Yusuf, kembali menekankan pentingnya langkah tersebut.

Hal ini bertujuan agar proses lelang tidak menimbulkan persoalan baru di masa mendatang.“Ke depan, kita masih ada pendalaman-pendalaman,” ujar Yusuf dalam keterangannya, Kamis (13/6).

Untuk memastikan proses lelang berjalan lancar, Yusuf menyarankan agar Dishub bekerja sama dengan Inspektorat dan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD).

“Kita masih menunggu Inspektorat, karena rapat ini perlu diselesaikan. Dalam arti, Inspektorat, BPAD dan Dishub akan kami undang lagi,” ucap Yusuf.

Yusuf memperkirakan nilai lelang 417 Bus Transjakarta tersebut sebesar Rp21,2 miliar. “Jangan sampai aset-aset yang nilai tadinya besar, malah diulur-ulur. Nanti nilainya menjadi kecil,” tutur dia.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ismanto menyatakan, usulan penghapusan Bus Transjakarta sudah diajukan sejak 2018 melalui Surat Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Penghapusan sejumlah 417 unit Bus Transjakarta dipertimbangkan karena kondisi kendaraan sudah mencapai usia hapus dan rusak berat.

“Jadi dari tahun 2018 setahu saya. Ya ini nanti kita coba screening ulang. Nah di situ kan ada penghapusan aset. Barang kali nanti BPAD yang tahu persis aset dari Transjakarta,” kata Ismanto.

Selain itu, ia juga menyatakan kesiapan untuk meninjau dan mengkaji ulang penghapusan aset tersebut agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Mungkin kami dari Dinas Perhubungan akan menyampaikan sejelas mungkin dari proses pengadaannya, mulai beroperasi tahun berapa, berhentinya tahun berapa,” tambah Ismanto.

26