Home Kesehatan Gencarkan Sosialiasi, Dasbor Pelacak Kebijakan TBC Resmi Diluncurkan

Gencarkan Sosialiasi, Dasbor Pelacak Kebijakan TBC Resmi Diluncurkan

Jakarta, Gatra.com - Kebijakan terkait penyakit TBC yang telah terbit terkadang belum tersosialisasi dan disampaikan kepada masyarakat. Berangkat dari itu, Dasbor Pelacak Kebijakan TBC resmi diluncurkan di Jakarta, pada Kamis (13/6).

Peluncuran dasbor ini dari Stop TB Partnership Indonesia (STPI), bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

“Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Perpres 67 tahun 2021 dalam pasal 24 telah mengamanatkan berbagai kementerian dan lembaga untuk menurunkan kebijakan TBC dalam subnasional seperti perda dan lainnya." jelas Dewan Pengurus Stop TB Partnership, Muhammad Hanif.

Dasbor ini ditujukan guna menangani kebijakan TBC yang masih banyak tersebar dan kurang terdokumentasi dengan baik, sehingga mempersulit masyarakat dalam mencari informasi kebijakan TBC di daerah tertentu melalui pencarian internet.

"Melalui dasbor ini, seluruh kebijakan-kebijakan yang sudah ada dapat diakses, dilihat, dan dipantau oleh seluruh masyarakat. Selain itu, disini masyarakat juga dapat memberikan masukan untuk kebijakan TBC yang telah dibuat” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kemenko PMK mengatakan bahwa Perpres tersebut juga mengamanatkan tanggungjawab kepada Pemerintah Daerah untuk mencantumkan indikator TBC di dalam RPJMD.

“Nantinya RPJMD ini juga perlu tercantumkan di dalamnya bahwa perlu membuat TP2TB daerah” terangnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud, M.Sc, menyampaikan bahwa arahan presiden RI kepada k=Kemendagri adalah melakukan konsolidasi dan eliminasi TBC per 2 pekan bersama kepala daerah.

“Kemarin 10 Juni, sudah dilakukan kick off rapat bersama seluruh kepala daerah yang rapatnya akan dilakukan rutin setiap 2 minggu sekali membahas inflasi dan TBC.”jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Pemda harus segera menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) TBC dan kelembagaannya membentuk TP2TB serta memastikan seluruh kegiatan masuk di dalam dokumen perencanaan, realisasi pada APBD serta dapat menjaga implementasi secara berkelanjutan, juga dapat memanfaatkan dasbor pelacak kebijakan TBC untuk memantau pembentukan peraturan TBC di daerah.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes RI dr. Imran Pambudi, MPHM menyampaikan bahwa setiap 4 menit ada 1 orang yang meninggal karena TBC yang kasus ini juga sudah dibicarakan oleh United Nation General Assembly (UNGA) yang berarti TBC adalah masalah politik.

“Indonesia adalah satu-satunya negara yang punya perpres TBC. Akan dilakukan monitoring setiap minggu bersama Sekjen Kemendagri bersama Kemenkes. Maka dari itu, dengan dasbor pelacak kebijakan ini kita ingin melihat apakah daerah telah membuat peraturan TBC atau belum, sehingga kembali lagi bahwa TBC tidak bisa hanya dikendalikan oleh sumber daya kesehatan saja, namun di luar kesehatan sangat memungkinkan untuk dioptimalkan” terangnya.

Harapannya, dengan adanya Dasbor Pelacak kebijakan TBC ini, seluruh daerah dapat memanfaatkan platform tersebut sehingga pencarian kebijakan TBC tidak sulit ditemukan dan semakin mudah diakses oleh masyarakat. Dasbor Pelacak Kebijakan TBC dapat diakses pada link berikut; https://kebijakan.tbindonesia.or.id/ .

44