Jakarta, Gatra.com - Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti mengungkapkan Enik Rutita (ER) alias Enyk Waldkoenig (EW), buronan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ferienjob bermodus mahasiswa magang ke Jerman, tertangkap saat sedang liburan. Krishna mengungkapkan Enik masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
"Enik Rutita alias Enyk Waldkoenig, WNI pemegang paspor C6206888 tertangkap di Venesia, Italia saat akan berwisata," kata Krishna saat dikonfirmasi, Kamis (13/6).
Menurut Krishna, Enik ditangkap sejak Ahad (9/6) oleh Kepolisian di Venesia, Italia.
Selanjutnya, penangkapan ini sudah diinformasikan ke KBRI Roma pada Senin (10/6). Krishna belum memberikan rincian lebih lanjut soal penangkapan dan jadwal pemulangan Enyk ke Tanah Air. "Saat ini Divisi Hubinter Polri melakukan koordinasi dan komunikasi intens dengan Kepolisian di Venesia, Italia dan KBRI Roma," ungkap dia.
Adapun Enyk dijerat Pasal 4, Pasal 11 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Diketahui, dalam kasus ini, Polri menetapkan lima tersangka.
Selain Enyk, ada empat tersangka lain yang sudah ditangkap yakni Sihol Situnggkir (65), AJ (52), MZ (60), dan AE alias A (37).
Untuk tersangka Sihol, AJ, MZ tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor. Sementara AE masih menjadi buron.
Dalam perkara ini, diduga ada sekitar 1.047 mahasiswa menjadi korban dan 33 kampus terlibat dalam kasus ini. Setibanya di Jerman, para mahasiswa itu disebut dieksploitasi, dipekerjakan tidak sesuai kontrak dan jurusannya, hingga diminta membayar biaya jutaan dalam bentuk euro.
Adapun kampus-kampus itu bekerja sama dengan sebuah perusahaan yakni PT SHB untuk mengirim mahasiswa mereka ke Jerman lewat modus program magang Kampus Merdeka. PT SHB selaku perekrut menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU).