Jakarta, Gatra.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengingatkan, pimpinan DPD kedepan seharusnya dijabat sosok yang memang pantas. Parihal ini, dipercaya pemilih hingga memenuhi syarat perolehan suara tertentu berdasarkan hasil Pemilu.
Pernyataan Lucius tersebut dikaitkan dengan Nono Sampono yang dikabarkan nekat hendak mendeklarasikan diri sebagai Pimpinan DPD RI periode 2024-2029, sepaket dengan Lanyalla M Mattalitti, Elviana, dan Tamsil Linrung.
Sedangkan, Lucius mencurigai, ada transaksi tertentu mengkondisikan Nono tetap lolos mendapatkan satu kursi di DPD RI tanpa melalui penyelesaian gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
Nono sebelumnya tiba-tiba mencabut gugatan PHPU, sementara Mirati Dewaningsih yang mendapat perolehan satu kursi DPD Provinsi Maluku sebagai pihak terkait sengketa Nono, juga mendadak mengundurkan diri.
"Jangan sampai orang yang mestinya tidak terpilih kalah di pemilu, tetapi dengan cara tertentu bisa ditetapkan sebagai anggota DPD. Malah diberikan kursi Ketua atau wakil ketua DPD, dimana rasionalitasnya?" kata Lucius, Rabu (19/6).
Baca juga: Bawaslu dan KPU Didesak Usut Kasus Mirati Dewaningsih dan Nono Sampono
Sebelumnya, Lucius juga meminta, Bawaslu dan KPU untuk memeriksa Mirati dan Nono. Hal ini, lanjutnya, sekaligus untuk memastikan kualitas hasil Pemilu khususnya Anggota DPD RI terjaga kualitasnya.
"Ini sih aneh banget. Miranti yang sudah pasti mendapatkan kursi DPD memilih mundur setelah Nono yang semula ingin menggusurnya melalui PHPU batal melanjutkankan proses di MK. Kok seperti ada hubungan sebab akibat gitu ya," ujar Lucius.
"Nono seolah-olah membatalkan gugatan karena sudah bersepakat dengan Miranti di luar proses MK? Rasanya ngga mungkin banget deh, Miranti mundur setelah memastikan diri siap dilantik sebagai anggota DPD," tambahnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan, belum bisa memproses pengganti Mirati Dewaningsih sebagai Anggota DPD RI terpilih periode 2024-2029. Pasalnya, sejauh ini KPU belum menerima surat klarifikasi Mirati.
Pernyataan Idham ini menanggapi surat undangan deklarasi pimpinan DPD RI periode 2024-2029. Dalam surat deklarasi yang beredar ada nama Nono Sampono sebagai salah satu calon pimpinan DPD RI.
Sementara Nono dinyatakan gagal melenggang menjadi senator ke Senayan oleh KPU, karena dari 11 kabupaten/kota hanya meraih sebanyak 84.660 suara.
Hal itu berdasarkan hasil rakapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Maluku khusus untuk DPD RI, Selasa (19/3). Jumlah suara dimiliki Nono yang kini menjabat Wakil Ketua DPD itu berada di urutan kelima setelah nama Mirati Dewaningsih di urutan keempat.
Mirati yang juga caleg petahana ini berhasil mengumpulkan sebangak 85.690 suara. Selisih 1.030 suara dari Nono. "Harus menunggu klarifikasi terlebih dahulu dari KPU Maluku," ucapnya pada Selasa (18/6).
KPU sendiri, kata Idham, sudah menerima surat pengunduran Mirati sebagai Anggota DPD RI terpilih daerah perwakilan Maluku. Meski begitu, KPU belum dapat memutuskan status Mirati melepas jabatan DPD sebelum menerima klarifikasi resmi dari KPU Maluku terkait keputusan Mirati.
"Informasi yang kami terima baru 20 Juni 2024 yang bersangkutan (Mirati-red) baru tiba di Indonesia sehabis menunaikan ibadah haji," katanya.
Idham mengatakan, sudah mengirimkan surat ke KPU Maluku untuk meminta klarifikasi Mirati soal pengunduran dirinya.
"Selanjutnya KPU Provinsi Maluku agar melaporkan hasil klarifikasi dan menyampaikan berita acara klarifikasi," ucapnya.
Ia juga mengatakan, setelah menerima klarifikasi dari Miranti, KPU mempunyai waktu tiga hari untuk menyampaikan berita acara. "KPU paling lambat 3 hari setelah pelaksanaan klarifikasi," ujarnya.