Home Ekonomi Ini Biang Kerok Rupiah Anjlok ke Rp16.400 per Dolar AS Menurut Gubernur BI

Ini Biang Kerok Rupiah Anjlok ke Rp16.400 per Dolar AS Menurut Gubernur BI

Jakarta, Gatra.com - Bank Indonesia (BI) menilai, stabilitas nilai tukar Rupiah tetap terjaga meskipun anjlok di level Rp16.400 per dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan hari ini, Kamis (20/6).

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, nilai tukar Rupiah hingga 19 Juni 2024 tetap terjaga, meski sempat tertekan 0,70% (ptp), setelah pada Mei 2024 menguat 0,06% (ptp) dibandingkan dengan nilai tukar akhir bulan sebelumnya.

“Pelemahan nilai tukar Rupiah tersebut dipengaruhi oleh dampak tingginya ketidakpastian pasar global, terutama berkaitan dengan ketidakpastian arah penurunan FFR, penguatan mata uang Dolar AS secara luas, dan masih tingginya ketegangan geopolitik,” kata Perry dalam konferensi pers hasil RDG bulanan Juni, Kamis (20/6).

Perry menjelaskan, dari faktor domestik, tekanan pada Rupiah juga disebabkan oleh kenaikan permintaan valas oleh korporasi, termasuk untuk repatriasi dividen, serta persepsi terhadap kesinambungan fiskal ke depan.

Menurut Perry dengan perkembangan tersebut, nilai tukar Rupiah melemah 5,92% dari level akhir Desember 2023, lebih rendah dibandingkan dengan pelemahan  Won Korea, Baht Thailand, Peso Meksiko, Real Brazil, dan Yen Jepang masing-masing sebesar 6,78%, 6,92%, 7,89%, 10,63%, dan 10,78%.

Ke depan, nilai tukar Rupiah diprakirakan akan bergerak stabil sesuai dengan komitmen Bank Indonesia untuk terus menstabilkan nilai tukar Rupiah, serta didukung oleh aliran masuk modal asing, menariknya imbal hasil, rendahnya inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap baik.

“BI terus mengoptimalkan seluruh instrumen moneter termasuk peningkatan intervensi di pasar valas serta penguatan strategi operasi moneter pro-market melalui optimalisasi instrumen SRBI, SVBI, dan SUVBI. Bank Indonesia memperkuat koordinasi dengan Pemerintah, perbankan, dan dunia usaha untuk mendukung implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2023,” jelasnya.

81