Home Hukum Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Korupsi LNG

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Korupsi LNG

Jakarta, Gatra.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galalila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam sidang perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) oleh PT Pertamina.

"Mengadili. Menyatakan Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembiln tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan denda tidak bayar diganti dengan kurungan pidana selama tiga bulan," lanjut hakim.

Majelis Hakim menilai perbuatan Karen melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan keadaan yang memberatkan Karen karena tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tipikor dan perbuatannya telah merugikan keuangan negara.

"Keadaan meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korups, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa telah mengabdikan diri pada Pertamina sekalipun telah mengundurukan diri," imbuh hakim.

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan dalam dakwaan jaksa telah merugikan negara hingga sebesar USD 113,839,186.60 atau Rp1,7 triliun karena telah memperkaya diri sendiri dan perusahaan lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG).

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, Karen telah memperkaya perusahaan yang berbasis di Texas, Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction hingga sebesar USD 104,016.65. Selain itu, Karen dinilai juga telah memperkaya diri sendiri sebanyak Rp1.091.280.281,81.

Kerugian negara hingga Rp1,7 triliun ini disebabkan karena Pertamina telah membeli LNG dengan volume sebesar 39.680.000 MMbtu atau setara 0,76 MTPA atau sekitar 11,3 kargo. Perjanjian ini diperkirakan terjadi sekitar akhir tahun 2013. Dalam kontrak, pembelian dilakukan dalam kurun waktu 20 tahun.

33