Home Regional Ratusan Kades Deklarasi Sudewo-Ahmad Lutfhi, Pasopati: Counter Viralnya Sukolilo Pat

Ratusan Kades Deklarasi Sudewo-Ahmad Lutfhi, Pasopati: Counter Viralnya Sukolilo Pat

Pati, Gatra.com - Ketua Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati), Parmono, berkelit jika deklarasi ratusan kepala desa (Kades) untuk mendukung salah satu bakal calon bupati (Bacabup) Pati dan bakal calon gubernur (Bacagub) Jawa Tengah. Deklarasi itu diduga untuk mengalihkan sorotan publik akan tranding-nya Sukolilo di sosial media.

"Tujuannya memang bukan tujuan politis. Tujuannya untuk meng-counter viral-nya Kabupaten Pati, biar tidak menyandang predikat itu. Untuk meng-counter kasus Sukolilo itu, biar tidak viral. Malu dong daerahnya disebut gitu," kata Kades Semampir itu melalui sambungan telepon seluler, Selasa (25/6).

Selain itu ia berdalih, bakal calon bupati (Bacabup) dan bakal calon gubernur (Bacagub) belum terdaftar di Komisi Pemilihan Umum sebagai peserta pemilu.

"Kemarin hanya spontan. Itu juga bukan ranah tahapan Pemilu. Karena belum apa-apa," ucapnya.

Ia mengaku, jika deklarasi dukungan di dua lokasi yakni di Alun-alun Simpang Lima Pati dan aula Hotel New Merdeka pada Kamis (20/6), adalah dukungan atas nama perorangan.

"Dukung mendukung tidak ada, hanya personal. Ya saya itu orang merah e. Aku wong merah e. Hanya dukungan Bupati Pati bukan pasangan calon. Apalagi belum pendaftaran, pasangan calon maupun kampanye. Tidak berani saya (kalau deklarasi). Sebagai personal saat mengucapkan," bebernya.

Pandangan berbeda diungkapkan, mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pati, Ahmadi. Ia menilai tak sepatutnya kades melakukan dugaan deklarasi dukungan lantaran kegiatan berpotensi melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

"Kami melihat sebagai pemerhati hukum, deklarasi kades itu melanggar aturan perundang-undangan. Khususnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," sebutnya.

Undang-undang ini berisi aturan yang melarang kades terlibat dalam dunia perpolitikan, lantaran berpotensi menyalahgunakan wewenang jabatan.

"Tepatnya pasal 29 ayat C, di sana disebutkan bahwa kades dilarang menyalahkan gunakan wewenangannya, tugas dan tanggung jawabnya. Sedang di pasal sebelumnya juga diatur wewenang kepala desa salah satu mengembangkan desa. Kebetulan terkait mendukung itu tidak diatur dalam wewenangnya. Secara logika hukum, kalau tidak diatur dalam kewenangannya itu merupakan larangan dan dia menyalahi aturan itu," paparnya.

Sebagai informasi, deklarasi ratusan kepala desa (Kades) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendukung bakal calon (Bacabup) Pati Sudewo dan bakal calon gubernur (Bacagub) Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, memicu sentimen publik khususnya di sosmed. Sebanyak 380 kades berpakaian dinas lengkap menggelar deklarasi dukungan di kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati, Kamis pagi (20/6). Tidak hanya itu, di hari yang sama, ada perhelatan acara serupa di aula Hotel New Merdeka.

402