Home Nasional Unbor akan Sampaikan Masukan Hasil FGD RUU Kelautan kepada Pemerintah

Unbor akan Sampaikan Masukan Hasil FGD RUU Kelautan kepada Pemerintah

Jakarta, Gatra.com – Sejumlah guru besar hukum pidana dan kelautan serta akademisi kebijakan publik dan berbagai stokeholder terkait menyampaikan masukan kepada pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kelautan, khusunya soal pembentukan Indonesian Sea and Coast Guard (ISCG).

Masukan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan akhir RUU Kelautan tersebut hasil dari Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Pemikiran Kritis Akademisi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kelautan Mengenai Indonesian Sea and Coast Guard” yang dihelat di Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta.

Unbor dalam keterangan pers pada, Kamis, (27/6), menyampaikan, FGD tersebut merupakan hasil kerja sama antara Unbor dengan Universitas Djuanda (Unida) Bogor yang menghadirkan sejumlah guru besar dari berbagai kampus dan sejumlah stakeholder terkait.

Adapun narasumber FGD itu sejumlah akademisi mayoritas guru besar dari sejumlah kampus itu berkompeten di bidang hukum kelautan dan kebijakan publik. Adapun pesertanya di antaranya dari nelayan.

FGD ini sebagai bentuk kontribusi nyata akademisi atau kampus terhadap perkembangan hukum kelautan di Indonesia. Para narasumber dan peserta memberikan pandangan kritis serta saran yang komprehensif terkait pembentukan ISCG.

Guru Besar Hukum Pidana Unida, Prof. Dr. Hj. Henny Nuraeny, S.H., M.H., menjadi pembicara pembuka. Ia menyampaikan materi tentang penegakan hukum dalam perspektif Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta keamanan dan keselamatan di laut.

Dekan FH Unbor dan Unida usai meneken implementation arrangement peningkatan kualitas pendidikan hukum di kedua kampus. (GATRA/Ist)

Selanjutnya, Dosen Pascasarjana Unbor, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, S.H., M.H., mengemukakan tentang tugas, fungsi, dan wewenang lembaga dalam penegakan hukum, keamanan, dan keselamatan di laut serta analisis sistem Multi Agency Single Task dan Single Agency Multi Tasks.

Setelah itu, Prof. Dr. Elfrida Ratnawati, S.H., M.H., M.Kn, Guru Besar Hukum Maritim Universitas Trisakti (Usakti) Jakarta menyuarakan pendapatnya terhadap analisis konsep Indonesia sebagai poros maritim dunia. Ia menyampaikan, perlu penanganan komprehensif oleh lembaga untuk penegakan hukum, keamanan, dan keselamatan di laut.

Sedangkan narasumber terakhir, Pakar Kelautan Unida, Dr. Yudi Wahyudin, S.Pi., M.Si, menyampaikan mengenai berbagai permasalahan yang ada di laut serta relasi dengan lembaga atau kementerian terkait kewenangannya di laut.

Para eserta FGD tersebut juga menyampaikan tanggapan dan pendapat dari paparan para narasumber di atas. Mereka menilai bahwa RUU ini perlu dikaji ulang oleh pakar-pakar yang piawai soal kelautan.

Selain itu, perlu koordinasi antarlembaga serta memperhatikan tantangan dan hambatan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan lemba atau kementerian terkait kelautan.

Dalam FGD tersebut, Dekan Fakultas Hukum (FH) Unbor, Dr. Megawati Barthos, S.H. M.M. dan Dekan FH Unida, Dr. Nurwati, S.H., M.H., melakukan implementation arrangement guna mendukung peningkatan kualitas pendidikan hukum di kedua kampus tersebut.

90