Oslo, Gatra.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Bezos Earth Fund (BEF). Kemitraan ini dibentuk dalam rangka upaya pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) dan FOLU Net Sink 2030.
Penandatanganan dilakukan oleh Siti Nurbaya dan Senior Fellow BEF Lord Zac Goldsmith, di Oslo Tropical Forest Forum (OTFF) 2024 di Norwegia, Selasa (25/6) kemarin. Momen penting ini juga disaksikan oleh Menteri Iklim dan Lingkungan Hidup Norwegia, Andreas Bjelland Eriksen.
"Hal ini dimaksudkan untuk mendukung kerja multipihak dari sektor swasta dan filantropi, serta kesejahteraan masyarakat lokal dan adat. Saya sangat yakin bahwa kemitraan baru ini akan sangat produktif di tahun-tahun mendatang," kata Siti dalam keterangannya dikutip Kamis (27/6).
Acara penandatanganan dilanjutkan dengan diskusi tentang langkah-langkah kunci penanganan deforestasi Indonesia dan kekuatan kebijakan sektor kehutanan di Indonesia, yang intinya adalah “high politics and strong actions”.
Siti menyebut bahwa kolaborasi ini berakar pada pengakuan dan komitmen bersama atas sejumlah hal. Pertama, dukungan terhadap kepemimpinan iklim Indonesia.
Mengakui target ambisius Indonesia untuk mencapai Penyerapan Bersih karbon dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya pada tahun 2030. Target ini sejalan dengan perjanjian internasional seperti Perjanjian Paris dan Konvensi Keanekaragaman Hayati.
Kedua, perluasan upaya konservasi. Komitmen untuk memperluas target perhutanan sosial, termasuk pengakuan hukum atas hutan adat, yang ditujukan untuk konservasi keanekaragaman hayati dan praktik pengelolaan lahan berkelanjutan.
Ketiga, pembentukan kawasan konservasi. Inisiatif untuk mengelola kawasan konservasi yang ada dan membangun Taman Nasional baru di kawasan keanekaragaman hayati utama. Tujuannya, menjaga keanekaragaman ekologi dan meningkatkan ketahanan lingkungan.
Keempat, kemitraan inovatif. Pengembangan kemitraan konsesi konservasi dalam konsesi penebangan. Awalnya mencakup wilayah yang luas dan bertujuan untuk memperluas secara cepat guna melindungi ekosistem penting melalui izin inovatif dan revisi rencana bisnis.
Kelima, dialog kebijakan dan penyelarasan teknis. Fasilitasi dialog kebijakan untuk menyelaraskan metodologi Indonesia dengan standar global. Memastikan pengakuan dan dukungan internasional terhadap praktik kehutanan dan penggunaan lahan yang berkelanjutan.
Keenam, keterlibatan multi-sektoral. Beragam pemangku kepentingan, termasuk komunitas lokal dan mitra internasional, untuk memastikan strategi implementasi yang komprehensif dan inklusif.
"Kemitraan ini menggarisbawahi komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan, konservasi keanekaragaman hayati, dan ketahanan iklim. Hal ini memanfaatkan keahlian dan sumber daya untuk mencapai dampak transformatif pada lanskap lingkungan hidup Indonesia," jelas Siti.
"Saya bersyukur karena BEF merupakan filantropi besar dunia dan saya meyakini dengan dukungan ini semakin bisa terwujudkan kerja bersama antar semua stakeholders, yakni Pemerintah, Pemda, LSM, Dunia Usaha dan Komunitas. Khususnya untuk penguatan konservasi dan kinerja restorasi hutan, serta hutan adat," ucapnya.