Jakarta, Gatra.com – Pedagang toko kelontong dan warung cemas dengan rencana pelarangan zonasi penjualan rokok 200 meter dari fasilitas pendidikan. Wacana pemberlakuan peraturan tersebut tertuang dalam pasal-pasal aturan pertembakauan yang tengah difinalisasi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Pedagang yang sehari-harinya menjual rokok bersama dengan sembako meyakini peraturan tersebut akan mematikan usaha mereka. Terlebih, sebelumnya mereka juga diresahkan dengan kabar rencana larangan penjualan rokok eceran.
Seperti diutarakan oleh Zae Janto, pedagang kelontong di Johar Baru yang menyebutkan bahwa aturan tersebut akan sangat merugikan.
"Kapan aturan ini mau disahkan? Jelas sangat merugikan. Masa depan pedagang kecil seperti saya makin enggak jelas. Bisa tutup jualan kami, bisa mati usaha kami," sebut pria yang berjualan di kawasan Jakarta Pusat ini, Senin (1/7).
Ia memaparkan, selama menekuni usaha ini penjualan rokok yang menggerakkan pembeli untuk berbelanja produk lainnya seperti makanan dan minuman. Selain itu, penjualan rokok memberikan porsi sumbangsih total pendapatan yang cukup besar.
"Pedagang kecil seperti saya ini kan hanya berusaha memenuhi kemauan konsumen. Lagipula, konsumen membeli rokok itu juga dibarengi dengan belanja lain seperti makanan dan minuman," terangnya.
Zae pun berharap pemerintah seharusnya memberdayakan pedagang kecil bukan justru menghalang-halangi upaya mereka untuk mencari nafkah secara mandiri.
"Kami ini perantau, kalau peraturannya sulit dan tidak adil seperti ini, sangat besar efeknya," kata dia tegas.
Senada, Nunung, pedagang kelontong di kawasan Jalan Kawi-Kawi Bawah, Jakarta Pusat juga beranggapan pemberlakuan zonasi 200 meter penjualan rokok akan menyulitkan usahanya. Ia membayangkan kesulitan ketika nantinya harus berhadapan dengan petugas keamanan.
"Jangan sampai lagi harus berurusan sama Satpol PP. Kami cuma pedagang kecil. Sekarang barang-barang kebutuhan serba mahal, pendapatan juga tidak sebesar dulu. Janganlah dipersulit," ucapnya.
Menteri Kesehatan, Budi Gunawan Sadikin menyebutkan bahwa RPP Kesehatan rencananya akan disahkan pada Juni 2024. Dalam rancangan tersebut juga termasuk larangan zonasi 200 meter jual rokok.
Sebelumnya, Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), dr Ali Mahsun, menegaskan penolakannya terhadap aturan zonasi penjualan rokok 200 meter seperti yang didorong dalam RPP Kesehatan sebagai peraturan pelaksana atas UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023. Menurut Ali, ini adalah bentuk peraturan yang tidak adil, diskriminatif, dan menzolimi rakyat kecil.
Padahal, lanjutnya, para pedagang kecil ini berusaha untuk cari makan, memenuhi kebutuhan keluarga, dan menyekolahkan anak.
"Pedagang, baik PKL, asongan, warung kelontong, dan UMKM lain berharap tidak terus-menerus disudutkan karena mereka sama sekali tidak bersalah. Rokok itu tidak dilarang di Indonesia!" tegas Ali.