Home Kesehatan Serikat Pekerja Suarakan Aspirasi Penolakan Aturan Tembakau di RPP Kesehatan

Serikat Pekerja Suarakan Aspirasi Penolakan Aturan Tembakau di RPP Kesehatan

Jakarta, Gatra.com - Upaya pemerintah untuk membuka masukan terhadap aturan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan diapresiasi. Apalagi sebelumnya, desakan peninjauan ulang telah di galakkan berbagai pihak, salah satunya Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM–SPSI).

Ketua Umum FSP RTMM–SPSI, Sudarto AS menyebut, pihaknya mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah, dalam hal ini Kemenaker, Kemenko Perekonomian, Kemenperin, dan Kementan yang secara terbuka menerima aspirasi terkait penolakan sejumlah pasal pengaturan tembakau dalam beleid.

“Kami berharap kementerian terkait lainnya turut mendengarkan aspirasi kami.Kami juga memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk tidak menandatangani RPP Kesehatan sebelum adanya pelibatan pekerja industri tembakau dalam perumusannya,” kata dia melalui keterangan pers, Selasa (25/6).

Sebelumnya, FSP RTMM-SPSI menyesalkan sikap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kememkes), yang terkesan terburu-buru dalam merumuskan RPP tanpa adanya pelibatan serikat pekerja industri tembakau.

Padahal, dampak dari isi RPP Kesehatan tersebutakan berakibat fatal terhadap nasib para pekerja di industri yang telah memberikan kontribusi besar terhadap pemasukan negara.

“Hingga kini, kami yang mewakili pekerja industri tembakau tidak pernah dilibatkan, sehingga tidak tahu bentuk final dariaturan tersebut. Kami sangat khawatir atas adanya pasal-pasal pengaturan tembakau yang mengarah kepada tekanan pelarangan total produk tembakau,” ujarnya.

Sudarto menegaskan pihaknya telah berupaya dan akan terus menyampaikan aspirasi kepada pemerintah untuk meninjau kembali pasal-pasal terkait tembakau dalam RPP Kesehatan dan meminta pelibatan serikat pekerja tembakau dalam proses perumusan.

Dalam kesempatan audensi bersama Kemenko Perekonomian dan Kemenaker, serikat pekerja telah mempertanyakan urgensi pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan yang terkesan serampangan sekaligus mengancam keberlangsunganindustri tembakau beserta para pekerjanya. Padahal, aturan-aturan terkait tembakau sendiri sudah diatur secara komprehensif dalam PP 109 Tahun 2012.

“Regulasi dan kebijakan pemerintah terkait pengendalian industri tembakau perlu pendalaman masalah secara serius, sehingga tidak mengorbankan pihak-pihak yang terlanjur bergantung di dalamnya. RPP yang ketat bukan solusi,” beber dia.

Lebih lanjut, Sudarto meminta pemerintah, terutama Kemenkes, untuk berhati- hati dalam menerapkan regulasi yang adil dan bijak untuk mengendalikan konsumsi tembakau di masyarakat. Menurutnya, masih terdapat banyak kebijakan lainnya yang belum diimplementasikan secara maksimal oleh pemerintah tanpa harus mematikan industri hasil tembakau di dalam negeri.

“Upaya-upaya yang bertanggung jawab, seperti edukasi dan sosialisasi secara tersistem sesuai tujuan pengendalian konsumsi tembakau belum berjalan secara baik,” jelas dia.

71