Semarang, Gatra.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bantu pemulangan 49 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz, mengatakan, korban TPPO berasal dari Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sebanyak 46 orang, Maluku Utara 2 orang, dan Gorontalo 1 orang.
“Mereka terkatung-katung selama tujuh bulan tanpa kepastian, dan dijanjikan sebagai anak buah kapal (ABK) luar negeri oleh sebuah perusahaan di Pemalang Jawa Tengah,” katanya, Selasa, (2/7).
Menurut Aziz, kejadian TPPO pada 17 Mei 2024. Pada saat itu, Polda Jateng melakukan penyelamatan terhadap korban dan membawa mereka ke Panti Sosial Margo Widodo, Tugu, Kota Semarang.
Setelah ditampung, Pemprov Jateng kemudian menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah, asal korban TPPO untuk pemulangan mereka. Selain itu, juga dengan perusahaan PT Klasik Jaya Samudra yang beroperasi di Pemalang yang diduga melakukan tindak TPPO.
Perusahaan itu mengantongi izin resmi yakni SIUPPAK 262. 21 Tahun 2023 26-JUN-2392.541.837.8-502.000. Direktur utama perusahaan tersebut telah ditahan.
“Untuk pemulangan korban TPPO ke tempat asal membutuhkan biaya hingga Rp90 juta. Komisaris PT Klasik Jaya Samudra menyumbang Rp50 juta guna biaya kapal dan uang saku,” ujarnya.
Selain itu, komunikasi juga dilakukan dengan Direktorat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker RI, yang memberikan uang sebesar Rp9,5 juta untuk sewa bus.
Sisa kekurangan biaya transportasi dan konsumsi dibiayai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, melalui anggaran Korpri.
“Mereka pada Selasa (2/7) pagi, di antarkan ke Terminal Jamrud Utara Pelabuhan Tanjung Perak, dilanjutkan dengan Kapal Laut KM Dorolanda tujuan Surabaya-Bitung,” kata Aziz.