Home Hukum Dilaporkan ke Propam Polri, Kapolda Sumbar : Silakan Saja, Saya Bukan Pelaku Kejahatan

Dilaporkan ke Propam Polri, Kapolda Sumbar : Silakan Saja, Saya Bukan Pelaku Kejahatan

Jakarta, Gatra.com - Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono angkat bicara soal pelaporan terhadap dirinya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, atas dugaan pelanggaran kode etik dalam penyelidikan kasus tewasnya remaja Afif Maulana (13) di Padang. 

Suharyono mengaku tak ambil pusing atas pelaporan tersebut.

"Silakan saja. Saya bukan pelaku kejahatan kok. Saya pembela kebenaran," kata Suharyono, Kamis (4/7).

Namun, Suharyono mempermasalahkan tindakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang seakan menjelekkan institusi Polri. Dia menilai pernyataan LBH Padang itu diskenario.

"Kalau institusi kami diinjak-injak dan dipojokkan, ya siapa yang tidak marah? LBH sok suci. Dia mengatur skenario dan alibi sedemikian rupa. seolah-olah prediksinya yang paling benar," ungkap Suharyono.

Sebelumnya, Suharyono dilaporkan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang ke Divpropam Polri. Laporan itu teregister dengan nomor: SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 3 Juli 2024.

"Kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Kapolda Sumatera Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang dan satu Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang," kata Andrie.

Selain membuat laporan pengaduan, Andrie menjelaskan, pihaknya turut melayangkan permohonan ke Birowassidik Bareskrim Polri terkait proses penyelidikan yang telah dilakukan.

Selain membuat laporan pengaduan, Andrie mengatakan pihaknya juga melayangkan permohonan ke Birowassidik Bareskrim Polri terkait proses penyelidikan yang tengah bergulir di Polresta Padang dan Polda Sumbar. Dia menilai ada kejanggalan dalam rangkaian proses pengusutan kasus tersebut.

"Misal alih-alih Polda Sumbar dan jajarannya melakukan investigasi mendalam, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian terhadap alm AM. Kapolda Sumbar justru menggiring opini publik bahwa mencari siapa yang menviralkan kasus itu," ungkap Andrie.

Direktur LBH Padang Indira Suryani menambahkan terdapat beberapa pernyataan Kapolda Sumbar yang dinilai seringkali berubah. Sehingga, membuat institusi kepolisian, khususnya Polda Sumbar semakin tidak dipercaya masyarakat.

Bahkan, dia menyebut polisi terlalu tergesa-gesa mengambil kesimpulan tanpa melihat keseluruhan peristiwa yang terjadi. Khususnya, tidak memeriksa keseluruhan saksi yang terlibat dalam tragedi di Kuranji tersebut.

Indira menyebut Kapolda Sumbar juga pernah menjanjikan ke LBH Padang untuk memberikan salinan autopsi dan salinan CCTV. Namun tak kunjung diberikan.

"Dan saat ini kan CCTV dikatakan terhapus, lalu dikatakan juga CCTV kemudian tidak ada rekamannya. Menurut saya itu suatu hal yang salah ya. Kan dari awal tanggal 9 dia sudah tahu ada kejanggalan, gitu dan kemudian kami juga melakukan konpers masa iya tidak diamankan CCTV itu," ucap Indira.

34