Home Nasional Ombudsman Ungkap Temuan Sementara PPDB 2024 di 10 Provinsi Ini

Ombudsman Ungkap Temuan Sementara PPDB 2024 di 10 Provinsi Ini

Jakarta, Gatra.com - Ombudsman RI mengungkapkan sejumlah temuan sementara PPDB 2024 yang masih berlangsung hingga saat ini.

Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, dalam konferensi pers di gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).

Dalam paparannya, ada 10 provinsi yang disebutkan oleh Indraza di antaranya Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Bali, dan Maluku Utara. Adapun, alasan pemilihan tersebut didasari permasalahan yang cukup menonjol.

“Misalnya di Aceh adalah kurangnya sosialisasi, lalu juga ada penambahan rombel (rombongan belajar) di luar ketentuan, dan penambahan jalur madrasah di luar prosedur. Ini kami temukan di Aceh,” ujar Indraza.

Selain itu, di Riau, ditemukan adanya diskriminasi dalam jalur perpindahan orang tua. 

“Di mana hanya menerima ASN atau dari BUMN. Padahal di situ ada juga BUMD, swasta, wiraswasta itu tidak diterima,” lanjut dia.

Sementara itu, di Sumatera Selatan, Indraza menyoroti adanya penyimpangan prosedur jalur prestasi di Palembang, kurang lebih ada 911 siswa lewat jalur prestasi tingkat SMA yang harus dianulir.

“Karena banyak menggunakan dokumen aspal (asli tapi palsu), di mana sertifikasi-sertifikasi itu dikeluarkan baik oleh dinas ataupun induk olahraga yang memang sengaja dibuat, padahal tidak pernah ada prestasinya, tidak ada perlombaannya,” tutur dia.

Ada pula diskriminasi jalur prestasi bagi agama tertentu seperti memasukkan nilai tahfidz untuk SMA umum. 

“Itu menjadi diskriminasi karena belum tentu semua siswa itu adalah Muslim,” lanjutnya.

Selanjutnya, di Banten ditemukan bahwa penanganan pengaduan tidak optimal dikarenakan petugasnya kurang kompeten dan tidak ada kejelasan. “Itu yang mengakibatkan jadi banyak hambatan,” kata Indraza.

Berbeda di Jawa Tengah, ditemukan adanya jalur masuk yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Padahal sudah diatur dalam Permendikbud ataupun Keputusan Sekjen tidak boleh ada jalur tes.

Seperti contoh di Semarang dilakukan tes tersendiri melalui Si Cerdas, sedangkan di Magelang juga dilakukan tes berbasis komputer dengan kuota 40 persen dan 60 persennya lewat empat jalur reguler.

Di Jawa Barat, temuan yang disoroti Ombudsman adalah aplikasi yang error dan minimnya pengawasan dalam proses PPDB.

Kemudian, di Bali juga ada penyalahgunaan jalur afirmasi dan kurangnya sosialisasi. Indraza menyebutkan di Bali ini kasusnya unik karena niatnya baik untuk menambah daya tampung, tetapi gedung SMA nya belum ada.

Lalu, kasus di NTB pun serupa dengan yang di Palembang yaitu adanya diskriminasi jalur prestasi bagu agama tertentu. 

“Ada nilai yang seperti tadi saya bilang di Pelambang juga diberlakukan untuk nilai-nilai keagamaan, tapi hanya untuk muslim,” jelas Indraza.

Terakhir, di Maluku Utara ditemukan adanya penambahan rombel dengan mengalihfungsikan ruang laboratorium karena belum punya kelas sendiri.

“Ini jadi kendala lagi, padahal sebetulnya sudah dijelaskan dalam keputusan Sekjen bahwa penambahan rombel itu hanya boleh dalam kondisi khusus. Misalnya sudah tidak ada lagi sekolah di daerah tersebut selain sekolah itu,” ujar Indraza.

30