Bandung, Gatra.com – Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky tidak sah karena tidak sesuai prosedur alias serampangan.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata Eman Sulaeman, hakim tunggal perkara praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung membacakan amar putusan pada Senin, (8/7).
Hakim Eman dilansir dari Antara mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan melalui tim kuasa kuasa hukumnya.
Dalam pertimbangannya, hakim Eman Sulaeman menyampaikan bahwa tim penyidik Polda Jabar tidak memanggil terlebih dahulu Pegi Setiawan untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidik, lanjut Eman, langsung menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam.
“Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon soal tidak perlu pemanggilan kepada pemohon,” ujarnya.
Ia mengatakan, panggilan dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui termasuk calon tersangka masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO,” katanya.
Selain harus memeriksa calon tersangka terlebih dahulu, hakim juga menilai penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky itu tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka,” ujarnya.
Atas dasar itu, PN Bandung memerintahkan Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan dan membebaskan Pegi dari tahanan setelah putusan praperadilan ini.
“Memerintahkan kepada termohon [Polda Jabar] untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” kata Eman.