Home Hukum Mabes Polri Pastikan Usut Kasus Kematian Wartawan di Karo

Mabes Polri Pastikan Usut Kasus Kematian Wartawan di Karo

Jakarta, Gatra.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua orang yang diduga membakar rumah wartawan bernama Sampurna Pasaribu di Karo, Sumut.

Dari pengungkapan itu, Mabes Polri memastikan pendalaman kasus tersebut tidak berhenti pada penetapan tersangka saja.

"Telah ditetapkan 2 tersangka, namun tidak terhenti sampai di situ dan tentunya landasan yang digunakan oleh Polda Sumut secara scientific crime investigation sudah dilaksanakan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7).

"Hari ini kami sampaikan juga, tentu ini masuh proses pendalaman terhadap dugaan ada pelaku-pelaku lainnya yang tentunnya empat yang awal diamankan dua sudah ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Trunoyudo mengatakan, Polda Sumut tetap melakukan langkah-langkah penyidikan secara scientific. Dia juga menyebut, pada kegaiatan penyidikan, polisi turut berkolaborasi dengan media hingga Dewas Pers.

"Bapak Kapolda Sumut sudah menyempaikan press conference hari ini bekerja sama dari semua stakeholder, termasuk juga jauh sebelumnya dengan Dewan Pers," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, Polisi telah menangkap dua orang yang merupakan eksekutor dalam kasus ini. Penangkapan ini berdasarkan hasil-hasil analisa laboratorium Forensik, analisa CCTV, autopsi, hingga keterangan para saksi.

"Kami tangkap saudara R dan saudara Y," kata Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Effendi, dalam konferensi pers di Karo, Sumut, Senin, (8/7).

Agung mengatakan, pergerakan keduanya juga terekam CCTV sempat melakukan survei ke rumah korban. Keduanya juga diduga menyiramkan bahan bakar ke rumah korban.

"Survei, memastikan dan mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dua botol ini ke rumah korban kemudian di membakar," ucapnya.

Kedua eksekutor ini terancam Pasal 187 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

34