Jakarta, Gatra.com - Mabes Polri tengah memulai proses penyelidikan terhadap laporan yang dilayangkan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eky (16) di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 lalu.
Adapun pihak tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky itu melaporkan dua saksi soal dugaan pemberian keterangan palsu yaitu Aep dan Dede.
“Setiap ada laporan tentu kami menerima ya. Menjadi hak para pelapor. Dan langkah yang dilakukan akan melakukan penelitian, mengkaji menganalisis, terhadap setiap laporan-laporan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Kamis (11/7).
Menurutnya, semua laporan yang dilayangkan ke Mabes Polri akan terlebih dahulu dicermati dan dianalisa apakah nantinya layak dinaikan ke tahap penyidikan apabila ditemukan unsur pidana.
“Cermati, analisis dengan apa yang akan menjadi bagian dari laporan tersebut,” tuturnya.
Diketahui, laporan tujuh terpidana itu terdaftar dengan nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
Laporan dibuat kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Roely Panggabean dan politikus, Dede Mulyadi yang mewakili terpidana atas nama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
"Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan untuk mencari bukti-bukti yang lain," ujar Roely di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/7).
Dalam laporannya, Aep dan Dede diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Ketujuh terpidana ini melaporkan saksi atas nama Aep dan Dede ke dengan dugaan memberikan keterangan palsu.
Menurut Roely, Aep dan Dede diduga telah memberikan keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada saat pemeriksaan polisi saat delapan tahun lalu.
"Yang kita laporkan adalah keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat lima itu yang jadi terpidana itu, ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada di situ tapi dibilang disitu gitu," ujar dia.
Dengan adanya laporan ini, ia berharap Bareskrim Polri bisa membuktikan kebenaran dari dugaan pemberian keterangan saksi Aep dan Dede.
"Nanti penyidik lah yang bagaimana nih duduk permasalahannya yang berbohong atau tidak, nanti akan ketahuan," kata Roely.
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat.
Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku atas nama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Adapun Saka Tatal sudah bebas pada tahun ini.
Delapan tahun berlalu, merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Polisi juga menetapkan Pegi Setiawan yang diduga Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.
Namun, penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan itu digugurkan putusan praperadilan PN Bandung karena kurang bukti.