Jakarta, Gatra.com- Salah satu keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eki (16), Hadi Saputra resmi melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri.
Iptu Rudiana diduga telah melakukan penganiayaan kepada terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon 2016 silam.
Kuasa Hukum keenam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso mengatakan, salah satu kliennya yakni Hadi Saputra mengaku disiksa oleh ayah almarhum Eki.
"Mereka (terpidana kasus Vina) membuat surat pernyataan di atas tulisan tanda tangan bahwa mereka dianiaya, dan makanya memberikan kuasa karena mereka ada didalam lapas, sehingga tidak bisa datang, maka kami sebagai kuasa hukum kami melaporkan (Iptu Rudiana)," kata Jutek di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (17/7).
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum keluarga terpidana, Rully Panggabean merinci, Hadi mengalami pukulan dan penginjakan di kepala hingga dipaksa meminum urine.
"Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami oleh klien kami, dari mulai diinjak-injak kemudian pukulan kemudian gembok dipukulkan ke kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya," katanya.
"Tadi juga yang bilang terpidana ini disuruh minum air kencing segala kan ini hal-hal yanh sebetulnya sudah di luar kemanusiaan," sambungnya.
Rully mengatakan laporan tersebut juga didasari oleh rasa kemanusiaan, pihaknya juga sangat menyayangkan jika dugaan penganiayaan tersebut benar dilakukan oleh Iptu Rudiana.
"Jadi saya pikir laporan ini baru dugaan ya kami minta penyidik untuk polri untuk membedah ini semuanya karena masalah ini tentu rangkaian laporan yang kami lakukan," katanya.
"Nah itu yang menurut saya hari gini masih ada seperti itu ya tapi kita liat nanti kita uji nanti oleh penyidik apakah laporan kami ini bisa dipertanggung jawabkan atau tidak ya," sambungnya.