Home Ekonomi BEI Desak KDB Tifa Segera Bagi Dividen Ke Pemilik Saham

BEI Desak KDB Tifa Segera Bagi Dividen Ke Pemilik Saham

Jakarta, Gatra.com - Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), KDB Tifa atau TIFA memutuskan tidak membagikan dividennya kepada pemilik saham pada tahun 2023. Padahal, dalam laporan keuangannya, KDB Tifa membukukan laba bersih sebesar Rp59,66 miliar pada tahun 2023.

Menanggapi putusan tersebut, Direktur Pengawasan Transaksi BEI Kristian Manulang mengatakan BEI mendesak seluruh emiten yang mendapatkan keuntungan dari pasar modal Indonesia harus membagikan dividennya ke pemilik saham.

"Harapan kita semua emiten yang mendapatkan untung ya harus bagi dividen. Ini kan masalah fundamental perusahaan saja," ujarnya kepada wartawan dalam keterangannya, Selasa (9/7).

Dalam RUPS, pemegang saham menyepakati untuk menggunakan laba perusahaan tahun buku 2023 yang akan ditahan dengan rincian sebesar Rp50 juta dialokasikan sebagai dana cadangan. Kemudian, sebanyak Rp59,61 miliar sebagai laba ditahan untuk menambah modal kerja perseroan.

Perlu diketahui, sejak diakuisisi oleh Korean Development Bank pada September 2020 lalu, TIFA puasa bagi dividen. Tahun lalu, pemegang saham kala itu juga menyetujui untuk tidak membagikan dividen tahun buku 2022 dengan penggunaan laba bersih Rp57,06 miliar untuk dibukukan sebagai dana cadangan sebesar Rp50 miliar dan sisanya dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal kerja perseroan.

Bahkan, melansir dari situs resmi perusahaan, laba bersih sejak tahun buku 2019 sampai tahun buku 2023 tidak membagikan dividen kepada pemegang saham namun dividen ditahan untuk menambah saldo laba perseroan.

Sementara itu, Head of Customer Literation & Education PT Kiwoom Sekuritas Octavianus, Audi Kasmarandana mengatakan perusahaan yang tidak membagikan dividennya, padahal mendapatkan keuntungan akan mendapatkan sanksi negatif dari para pelaku pasar. Artinya, saham KDB Tifa yang dijual tidak akan laku di pasaran.

"Ini akan menjadi beban investor dan spekulasi pasar akan berdampak negatif. Pelaku pasar menjadi tidak tertarik untuk membeli saham KDB Tifa," jelasnya.

KDB Tifa juga belum mematuhi saham free float minimal sebesar 7,5% sesuai regulasi yang ada di pasar modal saat ini. Selain itu, dominasi kepemilikan asing yang dimiliki KDB sebesar 84,6%.

KDB Tifa Finance harus menghadapi konsekuensi yaitu delisting dari lantai bursa, jika tidak mematuhi ketentuan sesuai Peraturan Bursa nomor 1A tentang Pencatatan Saham Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Sayangnya, saat dimintai konfirmasi, hingga saat ini OJK enggan menanggapi aksi korporasi KDB Tifa ini.

285