Home Hukum Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina dan Eky Sambangi Bareskrim Polri Laporkan Aep dan Dede

Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina dan Eky Sambangi Bareskrim Polri Laporkan Aep dan Dede

Jakarta, Gatra.com - Keluarga tujuh terpidana kasus kematian Vina Arsita (16) dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon pada 2016 melaporkan Aep dan Dede, dua orang saksi ke Bareskrim Polri atas dugaan kesaksian palsu. 

Pelaporan ini dilayangkan agar tujuh terpidana yang dihukum seumur hidup dibebaskan seperti Pegi Setiawan.

"Hari ini kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup. Bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede," kata politikus Dedi Mulyadi yang dampingi keluarga pelaku di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (10/7).

Dedi mengaku bersama kuasa hukum tujuh terpidana dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan keluarga terpidana datang ke Mabes Polri untuk menguji kesaksian Aep dan Dede. Guna memastikan keterangan dua saksi tersebut benar atau salah.

"Ini adalah bagian dari cara kita membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung," ungkap Dedi.

Dedi mengaku telah menemui tujuh terpidana. Dia mendapatkan informasi dari terpidana Rifaldi, bahwa sebelumnya ditangkap bukan karena kasus pembunuhan, tetapi kasus senjata tajam. Bahkan, senjata itu jenisnya mandau bukan samurai.

"Kemudian di pengadilan itu mandau itu disebut samurai, itu yang pertama. Yang kedua bahwa para terpidana kemarin menyampaikan pada kami, mereka ditangkap di depan SMP 11 oleh unit narkoba dipimpin Iptu Rudiana, kemudian dimasukkan ke unit narkoba dan mengalami berbagai penyiksaan, setelah itu mereja disodorkan berita acara yang harus ditandatangani," ujar Dedi.

Selain itu, para terpidana juga disebut menyampaikan bahwa batu dan bambu yang disebut di pengadilan adalah balok. Padahal, kata Dedi, bambu itu disiapkan oleh Jaya (terpidana) dan Sudirman (terpidana), yang waktu itu disuruh nyari bambu dan batu sebagai alat bukti.

"Kemudian yang berikutnya adalah, saya mengajak pada semua, kita ini hari ini terkecoh oleh satu, orang yang kesurupan namanya Linda, kemudian Linda direkam oleh kakaknya Vina, kemudian diserahkan ke Iptu Rudiana," katanya.

Menurutnya, Linda menyampaikan saat kesurupan bahwa ada pemerkosaan dan pembunuhan oleh 11 orang. Kemudian, tiga orang dinyatakan daftar pencarian orang (DPO). Jumlah DPO pun dianulir Polda Jawa Barat menjadi dua orang berdasarkan keterangan terpidana Sudirman.

"Dan kita tahu Sudirman tidak memiliki kapasitas daya pikir yang cukup untuk memberikan penjelasan hukum yang berakibat pada terpenjaranya orang lain, dan Sudirman saya yakin kalau ditanya hari ini beda lagi. Ini yang terjadi," papar Dedi.

Kuasa hukum tujuh terpidana dari Peradi, Jutek Bongso menambahkan pihaknya membawa enam barang bukti dalam pelaporan terhadap Aep dan Dede. Bukti itu berupa surat putusan petikan pengadilan Nomor 4 dan Nomor 3 di Pengadilan Negeri Cirebon, surat kuasa dari para terpidana dan juga keluarga terpidana.


Selanjutnya, bukti surat pernyataan dari para saksi maupun terpidana. Keterangan Aep dan Dede dalam surat pernyataan itu patut diduga tidak benar. Maka itu, pihak terpidana ingin Bareskrim Polri menguji keterangan Aep dan Dede dengan bukti-bukti yang dibawa.

"Ada bukti elektronik berupa pengakuan testimoni yang dipodcast dari Kang Dedi Mulyadi pengakuan Aep dan Dede. Itu visual dan kami cocokan dan ternyata sama pengakuan tertulis sama dengan pengakuan elektroniknya, itu sama apa yang mereka bicarakan pengakuan di depan podcastnya Kang Dedi dengan apa yang tertulis, yang patut kita duga tidak benar," kata Jutek.

Untuk diketahui, Aep merupakan Warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi yang tinggal di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Dia merupakan pekerja cuci steam yang jadi saksi kasus Vina dan namanya disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Iptu Rudiana, ayahnya Eky.

Saat kejadian, pria 30 tahun itu menghabiskan malamnya di sebuah tempat cuci steam mobil. Aep mengaku melihat detik-detik Vina dan Eky berboncengan motor melintas di depan warung tempat sejumlah remaja nongkrong.

Pengakuan itu berbuntut munculnya 11 nama. Delapan di antaranya menjadi terpidana kasus Vina Cirebon. Sebanyak tujuh terpidana divonis seumur hidup.

Mereka yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana. Sedangkan, satu terpidana bernama Saka Tatal yang kala itu anak di bawah umur, dihukum delapan tahun penjara. Saka mendapat pengurangan hukuman menjadi empat tahun penjara dan bebas April 2020.

Selain delapan tersangka, Polda Jabar menetapkan tiga buron. Ketiga tersangka yang masuk DPO ialah Pegi Setiawan alias Perong, Andi dan Dani. Delapan tahun berlalu, polisi menangkap Pegi Setiawan di Bandung pada Selasa malam, (21/5). Namun, dua DPO Andi dan Dani dihilangkan karena dinilai hanya keterangan fiktif dari terpidana.

Kemudian, Pegi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan ini dikabulkan Majelis Hakim dan memutuskan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah. Polda Jawa Barat diminta membebaskan dan menghentikan penyidikan Pegi. Pegi pun telah dibebaskan pada Selasa malam, (8/7).

61