Jakarta, Gatra.com - PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau Indonesia Finansial Group (IFG) mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp3 triliun untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025. PMN tersebut untuk PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) sebesar Rp2 triliun dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) senilai Rp1 triliun.
Direktur Utama IFG, Hexana Tri Sasongko mengatakan, dana PMN tersebut digunakan untuk menjaga keberlanjutan penjaminan Kredit atas Usaha Rakyat (KUR).
“Perlunya penambahan PMN bagi Askrindo dan Jamkrindo Rp 3 triliun, Rp 2 triliun Askrindo dan Rp 1 triliun Jamkrindo. Namun demikian untuk menjaga sustainability penambahan PMN tersebut perlu didukung juga dengan penyesuaian tarif imbal jasa penjaminan (IJP),” kata Hexana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (10/7).
Hexana mengatakan, IFG, Askrindo, dan Jamkrindo, serta Penyalur dihadapkan dapat dilibatkan dalam Rapat Komite Kebijakan KUR. Sehingga dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai kondisi penyaluran dan penjaminan KUR.
Dalam kesempatan itu, Hexana menjelaskan bahwa, program KUR dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi (PDB). Sejak tahun 2007 - 2023, penyaluran KUR mencapai Rp1.775 Trilliun serta menjangkau 60 juta UMKM dan 94 juta tenaga kerja
Kabupaten dengan KUR sebagai sumber pembiayaan utama memiliki pertumbuhan PDB yang lebih tinggi. Pertumbuhan PDB di Kabupaten dengan KUR sebagai sumber pembiayaan utama memiliki nilai yang lebih tinggi (debitur baru 7,2% dan KUR debitur berulang 5,7%), dibandingkan Kabupaten dengan sumber pembiayaan UMKM yang rendah (-0,4%).
Menurutnya, program KUR juga mendukung percepatan pemulihan ekonomi sektor UMKM, dilihat dari kontribusi UMKM yang meningkat sebesar 66% dari tahun 2020 ke 2021. Selain itu, KUR juga memberikan dampak sosial yang positif dimana tingkat Human Development Index (HDI) pada Kabupaten dengan KUR sebagai sumber pembiayaan utama 25% lebih tinggi dari nilai rata-rata nasional.
Hexana juga menjelaskan bahwa, program KUR sebagai instrumen strategis berhasil mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional. Pada masa Covid-19, penyaluran KUR meningkat sampai dengan 2,6 kali dimana upaya ini juga membantu UMKM dalam menghad guncangan ekonomi akibat Pandemi Covid-19.
Pandemi Covid-19 menyebabkan peningkatan risiko KUR, dimana peningkatan combined ratio Perusahaan Penjamin KUR mencapai nilai di atas 100%, dan diestimasi mengalami peningkatan tertinggi pada 2024 dengan nilai di atas 200%. Hal ini berdampak adanya nett biaya COVID-19 yang ditanggung oieh Penjamin KUR.
Menurutnya, peningkatan combine ratio yang diproyeksikan masih cukup tinggi dan berpotensi menggerus ekuitas penjamin. “Maka untuk menjaga keberlanjutan penjaminan KUR diperlukan penguatan permodalan bagi Askrindo dan Jamkrindo,” jelasnya.