Home Hukum Dana Desa Jadi Perkara, Warga Godog Rante Kantor Desa , Tuntut Kades Mundur

Dana Desa Jadi Perkara, Warga Godog Rante Kantor Desa , Tuntut Kades Mundur

Sukoharjo, Gatra.com- Sejumlah warga yang tergabung dalam Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyegel kantor Kepala Desa Godog, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, pada Kamis (11/7/2024). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes warga terhadap Kepala Desa Godog, Agus Adi Setiawan terkait adanya penyelewengan dana desa.

Dari pantauan dilokasi, protes tersebut disampaikan dengan cara membentangkan poster yang bertuliskan 'ATAS NAMA MASYARAKAT DESA GODOG, KANTOR DESA GODOG INI DISEGEL'.

Kedatang warga itu diterima oleh Pemerintah Desa Godog, Camat Polokarto Heri Mulyadi dan Kapolsek Polokarto AKP Marlin S Payu. Namun, Kepala Desa Godog Agus Adi Setiawan tidak tampak batang hidungnya.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Edi Sumardi mengatakan, aksi penyegelan kantor Desa ini buntut protes warga terkait penyelewengan Dana Desa.

"Kedatangan kami untuk audensi masalah Kepala Desa Godog terkait penyelewengan Dana, masyarakat menuntut Kepala Desa Godog untuk mengundurkan diri dari jabatannya," kata Edi.

Selain itu, aksi ini juga merupakan protes terhadap kepala desa yang sering tidak berada di kantor saat jam kerja. Sehingga membuat masyarakat Desa Godog kesulitan mengurus berkas-berkas yang memerlukan tanda tangan kepala desa.

Edi menyebut, aksi protes warga sebenarnya telah dilakukan sejak tahun 2023 silam. Dimana saat itu, Kepala Desa Godog Agus Adi Setiawan berjanji bakal menyelesaikan permasalahan dan berjanji bakal mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, hingga saat ini janji yang diucapkan oleh Kepala Desa Godod tersebut belum terlaksana.

"Pak lurah dulu sampun ngendiko (sudah bilang), jika belum menyelesaikan permasalahan ini akan mengundurkan diri, lha ini tuntutan masyarakat itu. Sampai sekarang belum mengundurkan diri," terangnya.

Edi bercerita, aksi protes penyelewengan dana Desa ini sudah dilakukan sejak tahun 2023.nSaat itu, masyarakat meminta klarifikasi anggaran DD TA 2019, 2022 dan 2023. Saat Ditotal oleh BPD, ditemukan dana yang tidak terealisasi sebesar Rp600 Juta.

"Hasil laporan kemarin Musyawarah Desa (Musdes) itu kisaran Rp590 Juta sekian plus dana desa, saya kurang tahu pasti. Kurang lebih total Rp 600 Juta," paparnya.

Sehingga, hasil dari audensi antara Camat Polokarto Heri Mulyadi dan Warga Desa Godog diantaranya menunggu keputusan Bupati Sukoharjo.

"Hasilnya menunggu keputusan Bupati Sukoharjo, masyarakat tetap menghendaki segera diberhentikan karena perseorang buka pemerintah Desa, laporan sudah naik ke Bupati tinggal tunggu keputusan," imbuhnya.

Meski demikian, Edi meminta Pemerintah Desa tetap melayani masyarakat dengan baik.

Terpisah, Camat Polokarto Heri Mulyadi mengatakan hasil audensi dengan warga Desa Godog, masih menunggu keputusan Bupati Sukoharjo.

"Hasil audensi tadi kami sepakat nunggu keputusan Bupati Sukoharjo, jadi audensi berjalan baik didamping Polsek Polokarto," tandas Camat Polokarto.

34