Home Hukum Kejati DKI Tetapkan Dirut Kalimantan Sumber Energi Tersangka Korupsi SKBDN Rp170 Miliar

Kejati DKI Tetapkan Dirut Kalimantan Sumber Energi Tersangka Korupsi SKBDN Rp170 Miliar

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Kalimantan Sumber Energi (PT KSE), AR; dan Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran 2018–2019, AH; sebagai tersangka korupsi Rp170 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, pada Kamis, (18/7), menyampaikan, pihaknya menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proses Penerbitan Jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) PT KSE pada PT Asuransi Kredit Indonesia atau PT Askrindo (Persero) Tahun 2018–2021.

Selain itu, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran tahun 2018–2019 dan Pimpinan PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran tahun 2019–2020, AKW; dan Direktur Marketing Komersial PT Askrindo tahun 2018–2020, DAS.

Kejati DKI Jakarta menetapkan AR sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-58/M.1/Fd.1/07/2024. Tersangka AH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-55/M.1/Fd.1/07/2024 tanggal 18 Juli 2024.

Sedangkan AKW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-56M.1/Fd.1/07/2024 tanggal 18 Juli 2024 dan DAS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-57M.1/Fd.1/07/2024 tanggal 18 Juli 2024.

Syahron menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta langsung menahan tiga tersangka selama 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis, (18/7/2024). Tersangka AH dan AKW ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kemudian, tersangka DAS di tahan Rutan Negara Cipinang. Adapun tersangka AR saat ini sudah ditahan oleh Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) dalam perkara Tindak Pidana Umum, yakni Penipuan dan Penggelapan.

Syahron menjelaskan, tersangka AH selaku Pimpinan PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran tahun 2018–2019 menggunakan kelengkapan dokumen pengajuan permohonan Kontra Bank Garansi yang tidak memenuhi syarat.

Permohonan Kontra Bank Garansi tersebut diajukan oleh tersangka AR selaku Dirut PT KSE sebagai dokumen pendukung pengajuan Kontra SKBDN PT KSE dan menyetujui pemberian Kontra SKBDN PT KSE yang seharusnya tidak layak untuk disetujui.

“Tersangka AKW menyuruh tersangka AR untuk memecah permohonan Kontra SKBDN senilai Rp170 miliar menjadi lima permohonan,” ujarnya.

Pemecahan tersebut, lanjut dia, agar limit kewenangan memutus akseptasinya hanya sampai Kepala Divisi (Kadiv) UWS Kantor Pusat PT Askrindo, mengarahkan dan memerintahkan analis dalam melakukan kajian elayakan untuk meng–up scoring capacity dan condition PT KSE.

“Seharusnya tidak layak menjadi layak untuk mendapatkan fasilitas Kontra SKBDN PT Askrindo. Selain itu, tersangka AKW juga menerima uang sebesar Rp200 juta dari tersangka AR,” katanya.

Adapun tersangka DAS mengarahkan tersangka AH dan AKW agar meminta tersangka AR memecah pengajuan Kontra SKBDB senilai Rp170 miliar menjadi lima permohonan.

“Ini agar limit kewenangan memutus akseptasinya hanya sampai Kepala Divisi UWS Kantor Pusat PT Askrindo serta mendapat satu unit motor Harley Davidson dari tersangka AR,” katanya.

Tersangka AR mengajukan permohonan Kontra Bank Garansi kepada PT Askrindo dengan dokumen yang tidak memenuhi syarat yang kemudian digunakan sebagai dokumen pendukung dalam pengajuan Kontra SKBDN kepada PT Askrindo.

“Mengajukan permohonan Kontra SKBDN dengan nilai pertanggungan sebesar Rp170 miliar yang kemudian atas arahan tersangka AKW diubah menjadi lima permohonan Kontra SKBDN,” katanya.

Pemecahan itu untuk menghindari limit kewenangan memutus akseptasi minimal tiga direksi, memberikan satu unit motor Harley Davidson kepada tersangka DAS dan uang sebesar Rp200 juta kepada tersangka AKW sehingga mendapatkan kemudahan fasilitas Kontra SKBDN dari PT Askrindo.

Syahron menegaskan, perbuatan tersangka AH, AKW, DAS, dan AR telah bertentangan dengan antara lain Undang Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Gorvernance) pada Badan Usaha Milik Negara.

“Surat Keputusan Direksi PT Askrindo Nomor 89/KEP/DIR/V/2017 tanggal 10 Mei 2017 tentang Pedoman Kebijakan Penjamin, Klaim dan Suborgasi Produk Kontra L/C & SKBDN,” ujarnya.

Perbuatan para tersangka di atas mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

Kejati DKI Jakarta menyangka keempat tersangka di atas melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, juncto Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

768