Home Hukum Kejati Papua Barat Tetapkan Kadisnakertran Tersangka Korupsi Dana Tambahan Penghasilan

Kejati Papua Barat Tetapkan Kadisnakertran Tersangka Korupsi Dana Tambahan Penghasilan

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Tranaker) Provinsi Papua Barat, FDJS, sebagai tersangka kasus dugan korupsi Penyalahgunaan Dana Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS dan Belanja Tunjangan Khusus Tahun Anggaran 2023.

“[Penetapan tersangka FDJS] berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 01/ R.2/Fd.1/03/2024, Tanggal 01 Maret 2023,” kata Harli Siregar?, Jumat (1/3).

Ia menjelaskan, peran tersangka FDJS dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat tersebut, selain kadistrasnaker juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka FDJS dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rumah tahanan (Rutan), ujarnya.

Harli menyampaikan, penyidik menahan tersangka FDJS di Rutan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print- 01/R.2/Fd.1/03/2024 tanggal 1 Maret 2024.

“[Penahanan] selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan 20 Maret 2024,” ujarnya.

Kejati Papua Barat menyangka FDJS melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, FDJS disangka melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

37