Home Hukum Korupsi Impor Gula Direktur PT SMIP Segera Disidangkan

Korupsi Impor Gula Direktur PT SMIP Segera Disidangkan

Jakarta, Gatra.com – Perkara korupsi importasi gula yang membelit Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP), Rudy (RD) segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, pada Kamis, (25/7), menyampaikan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tengah menyusun surat dakwaan.

“Mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Tim JPU Kejari Pekanbaru menyusun surat dakwaan setelah menerima pelimpahan tahap II, yakni tersangka Rudy dan barang bukti dari Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.

“Pelaksanaan tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020–2023.

Tim JPU Kejari Pekanbaru mehanan yang bersangkutan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Pekanbaru. Adapun barang bukti dalam perkara ini masih dipergunakan untuk berkas perkara atas nama tersangka Ronny Rosfyandi (RR).

Penyerahan tahap II korupsi impor gula Direktur PT SMIP, Rudy, dari Kejagung kepada Kejari Pekanbaru. (GATRA/Dok. Kejagung)

Lebih lanjut Harli menyampaikan, tersangka Rudy selaku direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

Tersangka Rudy melakukan perbuatannya itu dengan mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan tersangka Rudy tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) juncto Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP,” katanya.

Kejagung menyangka Rudy melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

168