Home Hukum Korupsi Timah 3 Pejabat Dinas ESDM Kepulauan Babel Segera Disidangkan

Korupsi Timah 3 Pejabat Dinas ESDM Kepulauan Babel Segera Disidangkan

Jakarta, Gatra.com – Tiga pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) segera menjalani sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Ketiga pejabat Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung tersebut segera menjalani sidang karena Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan mereka kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Kamis, (11/7), menyampaikan, penyerahan ketiga tersangka dan barang buktinya (Tahap II) itu dilakukan pada hari ini.

“Penyidik telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tiga orang tersangka,” katanya.

Adapun ketiga tersangkanya, yakni:

1. Amir Syahbana (AS)

Amir Syahbana selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, periode 4 Mei 2018–9 November 2021, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

2. Rusbani (BN)

Rusbani selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret 2019–31 Desember 2019, tidak dilakukan penahanan.

3. Suranto Wibowo (SW)

Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 19 Januari 2015–4 Maret 2019, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

Sedangkan sejumlah barang bukti yang diserahkan penyidik terkait ketiga tersangka korupsi timah tersebut, yakni dokumen, beberapa di antaranya berupa dokumen Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Kemudian, Surat Perintah Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). “Barang bukti elektronik berupa handphone,” katanya.

Harli lantas menjelaskan peran para tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah ini, yakni:

1. Amir Syahbana

Tersangka Amir Syahbana selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah membuat telaah staf untuk persetujuan RKAB Tahun 2019 dan 2020 yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, tersangka Amir Syahbana terkait jabatannya tersebut telah menerbitkan dan menandatangani persetujuan RKAB Tahun 2020 dan 2021 yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Tersangka Amir Syahbana pada periode Januari 2019–Februari 2019 dalam jabatan sebagai Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam maupun Selaku Ketua Tim Evaluator RKAB Tahun 2019 secara sepihak membuat telaah staf yang ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dijabat oleh tersangka Suranto Wibowo.

Adapun kesimpulan telah staf itu, yakni Berdasarkan Berita Acara Evaluasi dimaksud, maka Tim Evaluator merekomendasikan untuk menyetujui RKAB Tahun 2019 PT Menara Cipta Mulia, PT Rajawali Nindya Persada, PT Trimitra Bangka Utama, PT Bangka Tin Industry, dan PT Refined Bangka Tin.

Perbuatan tersangka Amir Syahbana yang mengabaikan kesimpulan Tim Evaluator karena tersangka Amir Syahbana telah menerima pemberian dari tersangka Achmad Albani (AA) selaku GM Operasional dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) berupa uang sejumlah Rp325.999.998 (Rp325,9 juta) pada periode 20 Desember 2018–Maret 2019.

2. Rusbani (BN)

Ulah tersangka Rusbani (BN) dalam kasus timah ini, yakni selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ikut membahas evaluasi revisi RKAB tahunan 2019 PT Timah Tbk, namun tidak memberikan pertimbangan atau rekomendasi kondisi tata kelola pengusahaan pertambangan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan sebenarnya.

Kemudian, Rusbani selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 dalam melaksanakan evaluasi dan pengawasan tidak pernah meminta kontrak para pemegang IUJP dengan IUP PT Timah Tbk, tidak meminta Laporan Triwulan dan Tahunan para Pemegang IUJP, dan tidak memberikan sanksi kepada pemegang IUJP.

Selanjutnya, Rusbani selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 dalam melaksanakan evaluasi dan pengawasan tidak pernah meminta laporan tertulis atas RKAB tahunan.

Dia juga tidak pernah melaporkan kepada gubernur dan tidak memberikan sanksi kepada pemegang IUP PT Menara Cipta Mulia, PT Refined Bangka Tin, PT Artha Prima Nusa Jaya, PT Prisma Multi Karya, PT Bumi Hero Perkasa, dan PT Fortuna Tunas Mulya.

3. Suranto Wibowo

Tersangka Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Menyetujui RKAB tahun 2015 sampai dengan 2018 yang isinya tidak benar terhadap 6 (enam) smelter.

Selanjutnya, tersangka Suranto Wibowo telah menyetujui RKAB tahun 2015–2018 yang isinya tidak benar tersebut kemudian tidak melakukan pembinaan dan pengawasan.

Selanjutnya, tersangka Suranto Wibowo ikut membahas dan tidak memberikan pertimbangan atau rekomendasi yang benar terhadap RKAB PT Timah Tbk tahun 2015–2019.

“Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ridak melakukan evaluasi/pengawasan pemegang IUJP tahun 2015–2019,” katanya.

Dia juga menerima fasilitas berupa hotel dan transport dan uang saku dari PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) serta menerima fasilitas berupa seluruh biaya atas pembahasan RKAB yang dibebankan kepada pemohon persetujuan RKAB.

Ulah tersangka Suranto Wibowo menyetujui RKAB PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Tinindo Inter Nusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Menara Cipta Mulia, yang kemudian bekerja sama dengan PT Timah Tbk dalam kerja sama sewa menyewa alat peralatan processing pelogaman mengakibatkan kerugian negara atas aktivitas tersebut sebesar Rp2.284.950.217.912 (Rp2,2 triliun).

Perbuatan tersangka Suranto Wibowo, Rusbani, dan Amir Syahbana yang ikut membahas dan tidak memberikan pertimbangan/rekomendasi yang benar terhadap RKAB PT Timah Tbk tahun 2015–2022 sehingga PT Timah Tbk membayarkan bijih timah ilegal sejumlah Rp26.648.625.701.519.

Akibat perbuatan ketiga tersangka selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menandatangani Persetujuan RKAB Tahun 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019, dengan berdasarkan laporan dokumen RKAB palsu atau keterangan tidak benar menyebabkan kerugian kerusakan tanah dan lingkungan dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejumlah Rp271.069.688.018.700.

Total kerugian yang diakibatkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015–?2022 yaitu Rp300.003.263.938.131 (Rp300 triliun).

Atas perbuatan tersebut, mereka disangka melanggar sangkaan primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubaha Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

151