Home Hukum Sederet Aset hingga Mobil dan Barang Mewah Harvey Moeis dan Helena Lim Diserahkan ke JPU

Sederet Aset hingga Mobil dan Barang Mewah Harvey Moeis dan Helena Lim Diserahkan ke JPU

Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagun) telah menyerahkan Harvey Moeis dan Helena Lim, tersangka korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Selain tersangka, kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, dalam keterangan dikutip pada Selasa, (23/7), penyidik juga menyerahkan sederet aset hingga kendaraan dan barang-barang mewah tersangka Harvey Moes dan Helena Lim.

“Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka,” ujarnya.

Berikut daftar barang bukti berupa aset dan mobil hingga barang-barang mewah tersangka Harvey Moeis, yakni:

1. Sejumlah 11 bidang tanah dan atau bangunan dengan rincian 4 bidang tanah dan atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan, 5 bidang tanah dan atau bangunan di wilayah Jakarta Barat, dan 2 bidang tanah dan atau bangunan di wilayah Tangerang.

2. Mobil dengan total 8 unit terdiri dari:

*Dua unit Ferarri.

*Satu unit Mercedes Benz AMG SLG GT.

*Satu unit Porsche.

*Satu unit Rolls Royce Cullinan.

*Satu unit Mini Cooper.

*Satu unit Lexus RX300.

*Satu unit Vellfire 2.5G.

3. Tas branded sebanyak 88 unit.

4. Perhiasan sejumlah 141 buah.

5. Uang sejumlah USD 400.000.

6. Uang Rp13.581.013.347.

7. Logam mulia.

Sedangkan daftar barang bukti berupa aset dan mobil hingga barang-barang mewah tersangka Helena Lim, yakni:

1. Enam bidang tanah dan atau bangunan dengan rincian 4 bidang tanah dan atau bangunan di wilayah Jakarta Utara dan 2 bidang tanah dan atau bangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.

2. Tiga unit mobil terdiri dari Toyota Kijang Innova, Lexus UX300E, dan Toyota Alphard.

3. Tas branded sebanyak 37 unit.

4. Perhiasan sejumlah 45 buah.

5. Uang sejumlah SGD 2.000.000, Rp10.000.000.000, dan Rp1.485.000.000.

6. Dua buah jam tangan mewah merek Richard Mile (RM).

Harli menjelaskan, Tim Penyidik Pidsus Kejagung menyerahkan barang bukti tersebut kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin, (22/7/2024), dalam pelimpahan tahap dua tersangka Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) dan Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

“Setelah dilakukannya penyerahan tanggung jawab terhadap kedua tersangka dan barang bukti, maka total sebanyak 18 berkas perkara telah diselesaikan oleh Tim Penyidik,” katanya.

Menurut Harli, Tim Penyidik Pidsus Kejagung akan segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap empat tersangka lainnya dan melakukan penelusuran dan pelacakan aset milik para tersangka untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan.

Lebih lanjut Harli menyampaikan kasus posisi yang membelit Helena Lim dan Harvey Moeis. Awalnya, tersangka Harvey Moeis selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa-menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN.

“Dari kerja sama tersebut, tersangka HM [Harvey Moeis] menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN,” katanya.

Keuntungan tersebut kemudian diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka Helena Lim dengan modus seolah-olah pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya.

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka Helena Lim dan Harvey Moeis melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

67