Home Hukum Kejagung Sita 5 Bidang Tanah dan Bangunan terkait Korupsi dan TPPU Timah Harvey Moeis

Kejagung Sita 5 Bidang Tanah dan Bangunan terkait Korupsi dan TPPU Timah Harvey Moeis

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 5 bidang tanah dan bangunan tersangka Harvey Moeis terkait dugaan korupsi dan pecucian uang kasus timah. Salah satunya, tanah dan rumah di Kompleks Perum Green Garden, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Senin, (8/7), menyampaikan, penyitaan terhadap lima bidang tanah dan bangunan tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Penyidik Pidsus telah melakukan serangkaian tindakan penyitaan terhadap 4 bidang tanah dan atau bangunan yang berada di wilayah Jakarta Selatan dan 1 (satu) bidang tanah dan atau bangunan di wilayah Jakarta Barat,” ujarnya.

Adapun kelima bidang tanah dan atau bangunan di atasnya milik tersangka Harvei Moeis atau suami dari Sandra Dewi yang disita Kejagung, yakni:

1. Satu bidang tanah dan atau bangunan yang berada di atas HMS RS. 666 dengan luas 21 M2 yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan tersangka Harvey Moeis.

2. Satu bidang tanah dan atau bangunan yang berada di atas HMS RS 675 dengan luas 222 M2 yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan tersangka Harvey Moeis.

3. Satu bidang tanah dan atau bangunan yang berada di atas HMS RS 684 dengan luas 123 M2 yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan tersangka Harvei Moeis.

4. Satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 6069 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 01947/Grogol Utara/2019 tanggal 2 Agustus 2019 dengan luas 483 M2 di Senayan Residence Blok A Nomor 16 RT 009 RW 007, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemegang hak atas nama tersangka Harvey Moeis.

5. Satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai SHM Nomor: 3037 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 73/2001 tanggal 2 Agustus 2001 dengan luas 161 M2 yang terletak di Kompleks Perum Green Garden Blok N 5 Kav. No. 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan pemegang hak atas nama tersangka Harvey Moeis.

“Penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022," ujarnya.

Harli menyampaikan, penyitaan kelima bidang tanah dan atau bangunan yang ada di atasnya itu dilakukan oleh Tim Penyidik Pidsus untuk pembuktian oleh Penuntut Umum di persidangan dan upaya pemulihan dari perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka Harvey Moeis.

“Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” ujarnya.

81