Home Hukum Korupsi Dana Covid 19 Kadis PMD Rote Ndao Ditahan Penyidik Kejaksaan

Korupsi Dana Covid 19 Kadis PMD Rote Ndao Ditahan Penyidik Kejaksaan

Baa, Gatra.Com -  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Yames Marthen Kornelis Therik, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Masker pada Dinas Permberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2020.

Selain Kadis PMD satu tersangka lainnya adalah Theodora Iriani Rotrida Mandala sebagai tersangka dalam kasus tersebut selaku Penyedia Barang (Masker) yang meminjam bendera CV. Marwan Jaya dan CV. Sinar Nonoen. Kedua tersangka saat ini telah ditahan.

Kasi Pidsus juga selaku Plt. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Anton Susilo, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depannya.

"Kedua tersangka sudah kami lakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas III Ba'a selama 20 hari ke depan. Setelah itu masih dapat dilakukan penahanan 20 hari lagi untuk menyelesaikan penuntutannya," ungkap Anton Susilo kepada awak media di ruang kerjanya pada Senin, 29 Juli 2024.

Lebih lanjut dijelaskan pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus pengadaan masker Covid-19 sejak 18 Juli 2023 lalu dan pihaknya sudah lakukan semua tahapan sesuai prosedur hukum dan ketentuan aturan perundang-undangan.

"Awal penyelidikan sejak 18 Juli 2023, sampai naik penyidikan dan sudah dilakukan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh ahli dari Politeknik Kupang yang hasilnya diterima sejak 15 Juli 2024," tutur Anton.

Dia kembali menerangkan, kasus penyimpangan dana Covid-19 tahun anggaran 2020 dengan total anggaran senilai Rp 1,4 Miliar untuk pengadaan sebanyak 185.000 masker menimbulkan kerugian Total Loss, yaitu kerugian yang diakibatkan oleh para pihak secara bersama-sama.

Setelah mengantongi bukti yang kuat jelas Anton, Kejari Rote Ndao menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana covid 19, untuk pengadaan masker sebesar Rp1,4 miliar.

Kedua tersangka lanjut Anton disangkakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sementara Subsidair, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ,” katanya.

 

 

 

510