Home Politik BNNP Bali Mengamankan 2 Jaringan Narkotika Selama Sebulan

BNNP Bali Mengamankan 2 Jaringan Narkotika Selama Sebulan

Bali, Gatra.com – Satu bulan ini, bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali berhasil mengungkap dua jaringan peredaran gelap Narkotika di Bali.

Dua jaringan tersebut yaitu, jaringan Medan-Bali dengan barang bukti berupa 2 paket ganja dengan berat kurang lebih 770 gram bruto, serta jaringan lapas kerobokan dengan barang bukti berupa 590 butir ekstasi.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol, Putu Gede Swastawa, menjelaskan kronologis penangkapan. Pertama untuk jaringan Medan-Bali ditangkap pada Kamis, (18/4) pukul 11.40 WITA. Operasi penangkapan dilakukan di salah satu jasa pengiriman paket di Kuta, Badung.

Polisi berhasil mengamankan laki-laki bernama Paskalis Penkari (PP) (18 tahun), yang berprofesi sebagai instruktur surfing.

Pelaku ditangkap ketika mengambil paket yang berisi ganja. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut. Petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket ganja dengan berat kurang lebih 770 gram bruto.

"Peran yang dilakukan oleh PP adalah sebagai kurir yang diduga pengendalianya dilakukan dari lapas kerobokan. Dengan modus barang dikirim berupa paket," jelasnya di Denpasar, Bali, Senin,(22/4).

Dirinya mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 111 Ayat (2) UU no 35/2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, jaringan Lapas Kerobokan dilanjutkan, penagkapan terhadap pelaku bernama Made Teguh (MT) (27) dilakukan pada Sabtu,(20/4) pukul 06.20 WITA.

Pelaku merupakan sipir Lapas Klas IIA Denpasar di Ruang Portir I Lapas Kelas IIA Denpasar. Ketika target akan masuk lapas kelas IIA Denpasar guna membawa masuk tas kresek berisi dua puluh kemasan kecil kopi kapal api yang di dalam kemasan tersebut diduga disembunyikan narkotika jenis ekstasi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap satchet kopi kapal api, petugas mengamankan barang bukti berupa, 590 butir ekstasi," ujarnya.

Petugas BNNP Bali melakukan pengembangan ke warga binaan yang memerintahkan pengiriman ekstasi tersebut melalui koordinasi dengan KPLP Lapas kelas II A Kerobokan sehingga dapat dilakukan interogasi dan bon narapidana terhadap warga binaan Surya Adi (SA).

Peran yang dilakukan SA sebagai pengendali sedangkan MT sebagai kurir. Sembari Dia menambahkan, kedua tersangka MT dan SA dijerat dengan pasal 114 (2) UU no 35/2009 tentang Narkotika.


Reporter: A.A. Gede Agung

Editor: Hendry Roris Sianturi