Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar clandestine laboratorium atau pabrik narkoba jenis ekstasi rumahan dengan kandungan mephedrone di Medan, Sumatra Utara (Sumut). Enam orang ditangkap, salah satunya pasangan suami istri (pasutri) selaku pemilik pabrik narkoba.
"Hasil dari joint operation, tim telah mengamankan enam orang WNI (tiga orang laki-laki dan tiga orang perempuan)," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam keterangan tertulis, Jumat, (14/6).
Adapun, kata Mukti, pabrik narkoba rumahan itu diketahui milik pasangan suami istri (pasutri). Berdasarkan hasil laboratorium forensik bahwa ekstasi yang dibuat oleh pasutri itu memiliki kandungan mephedrone.
"Mephedrone merupakan narkotika jenis baru yang termasuk golongan 1 sesuai Permenkes RI No 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi," ujar Mukti.
Mukti menuturkan pengungkapan pabrik narkoba ini berawal dari upaya pengembangan kasus clandestine laboratorium di Sunter, Jakarta Utara, pada (4/4) dan di Bali pada (2/5). Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melalukan joint operation dengan Ditjen Bea Cukai Pusat, Kanwil Bea Cukai Bandara Soetta, Kanwil Bea Cukai Sumatra Utara dan Polda Sumatra Utara.
"Hasil pengumpulan data interogasi dan analisa IT diketahui adanya pengiriman bahan-bahan kimia ke wilayah Medan, Sumatera Utara sejak Agustus 2023 sampai sekarang," tutur Mukti.
Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam, ditemukan lokasi untuk pengiriman barang/bahan kimia dan lokasi sebagai clandestine laboratory dengan keterlibatan satu keluarga Pasutri HK dan DK. Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa clandestine laboratorium ini sudah beroperasi selama 6 bulan.
"Tersangka membuat di salah satu kamar di lantai 3 rumah tersangka. Tersangka sendiri mempelajari membuat clandestine laboratoriumnarkotika jenis ekstasi melalui website," beber Mukti.
Bahan atau barang yang tidak ada di Indonesia dipesan tersangka dari Tiongkok melalui market place Ali Baba dan peralatan lainnya dibeli melalui market place di Indonesia. Ekstasi yang dibuat oleh pasangan suami istri ini dipasarkan di wilayah Sumatra Utara.
"Dari Pengungkapan ini turut diamankan dua orang pemesan ekstasi yang rencananya akan mengedarkan di salah satu tempat hiburan di wilayah Sumatera Utara," ungkap jenderal bintang satu itu.
Kemudian, ada dua tersangka lainnya ditangkap dengan peran berbeda. Dengan demikian total ada enam tersangka diringkus.
Keenam tersangka ialah HK (laki-laki) selaku pembuat atau pemilik lab, DK (perempuan) sebagai membantu pembuat lab, SS alias D (laki-laki) selaku pemesan alat cetak dan pemasaran, S (perempuan) sebagai saksi, AP (laki-laki) sebagai saksi, dan HD (perempuan) sebagai pemesan ekstasi.
"Ada dua DPO atas nama R dan B," kata Mukti.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti. Di antaranya alat cetak ekstasi, berbagai jenis bahan kimia prekursor dan peralatan pabrik ekstasi rumahan, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair sebanyak 218,5 kg, ekstasi sebanyak 635 butir atau seberat 232,13 gram, dan mephedrone berupa serbuk seberat 532,92 gram.
Keenam tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Dan Pasal 111 Ayat (1) Pasal 132 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hiudp atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 yakni Rp13 miliar.