Home Ekonomi Satu Sipir dan Tiga Napi Edarkan Sabu-sabu dalam Lapas Kuala Tungkal

Satu Sipir dan Tiga Napi Edarkan Sabu-sabu dalam Lapas Kuala Tungkal

Jambi, Gatra com - BNNP Jambi meringkus enam orang pelaku pengedar barang haram narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Lapas Klas IIB Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Mereka adalah AG (25) warga Kasang Pudak Kumpe Ulu Kabupaten Muaro Jambi, AR (28) warga Thehok Jambi Selatan Kota Jambi, RD alias Pak Do merupakan petugas sipir di lapas tersebut. Sementara tiga orang pelaku lain berstatus sebagai narapidana di lapas itu yakni AW (39), Agus (48) dan Mahdi (26) sebagai yang mengedarkan. Mereka ditangkap pada Rabu (24/4).

Kepala BNNP Jambi, Brigadir Jenderal Polisi Heru Pranoto mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi didapati oleh pihaknya tentang peredaran barang haram narkotika di dalam lapas tersebut. Awalnya petugas menangkap dua orang pelaku berinisial AG dan AR saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Lintas Jambi Pekanbaru tepatnya di Desa Pematang Asam Kecamatan Batang Asam di Kabupaten tersebut

"Saat digeledah petugas menemukan 1 bungkus plastik sedang berisi sabu-sabu seberat satu ons. Keduanya mengaku sebagai kurir. Barang tersebut milik seorang napi yang dibawa mereka dari Pekanbaru tujuan ke lapas," kata Heru, Kamis (25/4).

Kemudian, lanjut Heru, penyelidikan yang dilakukan petugas akhirnya menangkap RD alias Pak Do merupakan petugas sipir di lapas tersebut. Kepada petugas, Pak Do mengaku hanya disuruh oleh AW, seorang napi yang berada di dalam lapas untuk menjemput barang haram dari dua orang kurir dengan melakukan transaksi di depan lapas. Dalam transaksi petugas sipir mendapatkan imbalan barang narkotika dan uang tunai.

"Dalam proses penyelidikan, ternyata ada keterlibatan napi lain yakni Agus dan Mahdi, mereka merupakan napi di Blok C. Dan kini sudah kita amankan," kata Heru.

Menurut Heru, enam tersangka dan barang bukti masih dilakukan pemeriksaan di Kantor BNNP Jambi di kawasan Kotabaru Kota Jambi. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika berbunyi: “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawar untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan l bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.”

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ucap Heru.

1003