Home Politik Satu Keluarga Penyuap Proyek SPAM PUPR Dijebloskan ke Lapas Tanggerang

Satu Keluarga Penyuap Proyek SPAM PUPR Dijebloskan ke Lapas Tanggerang

Jakarta, Gatra.com - Empat terpidana kasus suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dieksekusi pada hari ini setelah putusan.
 
"Jaksa Eksekusi pada KPK telah melakukan eksekusi terhadap 4 orang terpidana dalam kasus suap terkait dengan proyek penyediaan air minum di daerah," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat mengakses, Kamis (30/5). 
 
Empat orang terpidana ini merupakan penyuap pejabat Kementerian PUPR. Mereka adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, serta dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma dan Yuliana Enganita.
 
Untuk Budi Suharto dieksekusi ke Lapas Klas 1 Pria Tangerang. Sementara Lily Sundarsih, Irene Irma, dan Yuliana Enganita dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita Tangerang.
 
"Mereka akan menjalankan masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Febri. 
 
Seperti diketahui, empat orang ini sudah divonis bersalah dalam putusan inkracht. Mereka dihukum 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
 
Budi bersama istri, anak dan satu rekannya terbukti menyuap pejabat pembuat komitmen (PPK) SPAM Strategis untuk mempermudah kelancaran pengawasan proyek pembangunan SPAM yang proyeknya dikerjakan PT. WKE dan PT. TSP. Budi dan Lily merupakan pasangan suami istri. Sedangkan Irene adalah anak dari pasangan ini. 
 
Febri melanjutkan, dengan putusan  inkracht ini, KPK akan kembali mendalami fakta-fakta yang terkuak di dalam persidangan. Menurutnya, dari fakta tersebut tidak sesuai dengan petunjuk awal. 
215