Home Milenial Jual Anak Perempuan Rp20 Juta, Pelaku Traficking Kawakan Tertangkap Polisi

Jual Anak Perempuan Rp20 Juta, Pelaku Traficking Kawakan Tertangkap Polisi

Kupang, Gatra.com - Subdit IV Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali meringkus dua orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) alias human trafficking dengan korban MST (16 tahun), anak perempuan warga Desa Oelbubuk, Kecamatan Molo Tengah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). 

Dua tersangka masing-masing AD, warga Desa Oelbubuk, Molo tengah Kabupaten TTS dan DS warga kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang. Kini keduanya sudah ditahan di Mapolda NTT. 

“Kasus ini terungkap ketika MST hendak diterbangkan ke Batam melalui Bandara El Tari Kupang, pertengahan Mei 2019 lalu. Saat hendak cek in, korban MST diamankan tim Satgas Trafficking Nakertrans Provinsi NTT karena hanya mengantongi surat keterangan domisili, tanpa ditandatangani Lurah Lasiana,” kata Wakil Direktur Reskrimum Polda NTT, AKBP Anton Christianto Nugroho didampingi Staf Bidang Humas Polda NTT IPDA Viktor Nenotek saat menggelar Jumpa Pers Selasa (11/6) di Mapolda NTT.

Dia menjelaskan pada tanggal 18 April 2019 sekitar pukul 16.00 WITA, korban MST direkrut oleh tersangka AD dari Desa Oelbubuk, kemudian dibawa ke Kupang dan ditampung selama 5 hari di rumah YN, saudari AD.

Baca juga: Dua Gadis yang Diperdagangkan ke Malaysia, Ternyata Dijual Pacar-pacarnya

Selanjutnya korban diserahkan DS untuk diproses keberangkatannya menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia secara ilegal.

”Tersangka DS membuat surat keterangan domisili korban menggunakan alamat Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang tanpa ditanda tangani Lurah Lasiana,” tutur AKBP Anton C. Nugroho.

Karena identitas korban tidak lengkap dan belum ditandatangani Lurah saat hendak berangkat melalui Bandara El Tari, korban MST diamankan oleh petugas Tim Satgas Trafficiking Nakertrans Propinsi NTT.

Dari keterangan korban MST ini team Buser Renakta Subdit IV menangkap dua tersangka ini. “Kami menangkap dua tersangka di lokasi berbeda. AD di Atambua, Kabupaten Belu, 20 Mei 2019 lalu dan DS di Mapolda NTT 1 Juni 2019 saat akan datang menjenguk tersangka AD," kata AKBP Anton Christianto Nugroho.

Menjawab pertanyaan Gatra.com soal tersangka DS ini merupakan pemain lama di dunia trafficking, TPPO di NTT, Anton Christianto membenarkan. “Sepertinya begitu. Tersangka DS ini banyak dikenal para perekrut karena memiliki jaringan kerja dengan orang Malaysia,” katanya.

Dia menyebutkan bahwa kasus ini masih akan terus dikembangkan karena dari keterangan dua tersangka, ada peluang menambah tersangka baru.

“Kami masih mengembangkan penyidikannya. Tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus ini ,” katanya.

Berkas, SPDP dua tersangka, DS dan AD ini sudah dikiirm ke Kejati NTT dan saat ini sedang diteliti. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat ( 1), Pasal 6, Pasal 10 UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jp Pasal 55 ayat 1 ke 1 E KUHP.

653