Home Politik KPK: Tersangka 12 Anggota DPRD Belum Pasti Disidang di Jambi

KPK: Tersangka 12 Anggota DPRD Belum Pasti Disidang di Jambi

Jambi, Gatra.com - Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata menyebutkan, penyidik KPK masih memproses serta melengkapi berkas perkara 12 orang Anggota DPRD Provinsi Jambi dan satu pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang melibatkan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli.

"Kalau semua sudah cukup penyidik akan melimpahkan ke Jaksa KPK. Setelah itu jaksa melimpahkannya ke Pengadilan Negeri," ujarnya, di Kantor Gubernur Jambi, Kamis (20/6).

KPK menetapkan sebanyak 13 tersangka dalam kasus suap 12 orang dari DPRD Jambi dan satu di antaranya pihak swasta, Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Mereka adalah Cornelis Buston Ketua DPRD Partai Demokrat, dan tiga orang sebagai Wakil Ketua yakni Chumaidi Zaidi Wakil Ketua dari Partai PDIP, Sufardi Nurzain dari Partai Golkar, dan Syahbandar dari Partai Gerindra.

Kemudian, Zainal Abidin Ketua Komisi III dari Partai Demokrat. Effendi Hatta dari Partai Demokrat, Cekman dari partai Hanura, Muhammadiyah dari Partai Gerindra. Gusrizal dari Partai Golkar, Tadjuddin Hasan dari Partai PKB, Parlagutan Nasution dari Partai Persatuan Pembangunan dan Elhelwi dari Partai PDI-Perjuangan. Zumi Zola terbukti menyuap 53 anggota dan pimpinan DPRD dengan total duit Rp16,34 miliar.

Menurut Alexander, KPK juga akan meminta masukan dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan, apakah persidangan memungkinkan dapat dilakukan di Jambi atau di Jakarta.

"Kalau kondisi Jambi memungkinkan, kita lakukan persidangan di Pengadilan Negeri Jambi sesuai dari TKP. Misalnya pihak aparat tersebut tidak menyarankan maka persidangan akan dilakukan di Jakarta, Disidangkannya di mana, kita akan lihat nanti," katanya.

Ia belum bisa memastikan kapan pemeriksaan kembali para tersangka. "Itu kewenangan penyidik. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses," ucapnya.

642