Home Hukum Zumi Zola Dihadirkan sebagai Saksi Kasus Ketok Palu RAPBD Jambi

Zumi Zola Dihadirkan sebagai Saksi Kasus Ketok Palu RAPBD Jambi

Jakarta, Gatra.com - Eks Gubernur Jambi, Zumi Zola, menyambangi Gedung Merah Putih KPK dalam rangka persidangan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi atau dana ketok palu Tahun Anggaran 2017 dan 2018 secara online, Selasa (23/5) hari ini.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jambi. Hanya saja, kedatangan Zumi Zola ke gedung KPK untuk menghadiri sidang secara online dari Jakarta.

Usai menjalani persidangan secara online, dia mengaku memberikan keterangan sesuai dengan BAP.

 Zumi Zola: Istri Gubernur Jambi Minta Proyek di Bungo
"Tadi para anggota yang menjadi terdakwa ini itu penerimaannya berapa, jumlahnya berapa, itu. Kalau teknis saya tidak tahu ya, saya sudah sampaikan itu sama seperti BAP," ujarnya kepada awak media, Selasa (23/5).

Saat dikonfirmasi perihal keterlibatan kepala daerah terkait perakara suap pengesahan RAPBD tersebut. Zumi enggan berkomentar akan hal itu.

"Itu kan sudah lewat saya masanya ya, saya sebagai masyarkat sekarang. Jadi saya tidak bisa menjawab itu dan prosesnya sudah saya lewati juga," papar Zumi.

Baca Juga: Sepuluh Tersangka Kasus Suap Zumi Zola Gagal ke Senayan

Diketahui, baru menjabat selama dua tahun sebagai Gubernur Jambi, Zumi Zola tersandung kasus Korupsi. Pada 2 Februari 2018, KPK menjadikannya sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait sejumlah proyek di provinsi Jambi. Penetapan tersebut merupakan pengembangan perkara suap RAPBD Provinsi Jambi.

Atas perbuatannya tersebut, Zumi Zola dituntut delapan tahun penjara. Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun serta membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

25