Home Hukum KPK Tahan Eks Sestama Basarnas soal Dugaan Korupsi Pengadaan Truk

KPK Tahan Eks Sestama Basarnas soal Dugaan Korupsi Pengadaan Truk

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapakan dan menahan tiga tersangka terkait pengadaan truk angkut personil 4WD dan rescue carrier vehicle dan atau pengadaan barang jasa lainnya di Basarnas Tahun Anggaran 2012-2018.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahyu mengatakan ketiga tersangka yakni Koordinator Humas Badan SAR/PPK Basarnas tahun 2012-2018, Anjar Sulistiyono; Sestama Basarnas periode tahun 2009-2015, Max Ruland Boseke; dan Direktur CV Delima Mandiri (Swasta) William Widarta.

“Penahan 20 hari pertama terhitung hari ini sampai dengan 14 juli 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Asep di gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (25/6).

Asep menjelaskan sekitar bulan November 2013, Basarnas melakukan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) berdasarkan Renstra Basarnas 2010-2014 salah satunya truk angkut personil senilai Rp47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp48,7 miliar.

Dalam pengajuan truk angkut perosnil diawali mekanisme rapat tertutup yang dihadiri Kepala Basarnas dan pejabat eselon I dan II. Pada Januari 2014, setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Basarnas ditetapkan Max Ruland Boseke memberikan daftar calon pemenang ke PPK Anjar Sulistiyono dan tim pokja pengadaan barang dan jasa basarnas yang akan dilelang.

“Jadi daftar pemenangnya sudah diberikan padahal lelangnya sendiri belum. Termasuk pengadaan yang akan dimenangkan PT TAP yaitu perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan WLW (William Widarta). Modusnya adalah ketika DIPA-nya sudah ada, sudah ditentukan. Lelangnya belum tapi sudah ditunjuk perusahaan mana yang jadi pelaksana atau pemenang lelang,” jelas Asep.

“Jadi penyusunan HPS (harga penyusutan sendiri) yang harusnya itu dia survei sendiri cari ke pasar atau cari ke ATPM untuk angkutan truk tapi ini disusutkan sendiri oleh perusahaan ditunjuk tentunya demikian akan diarahkan ke perusahaan tersebut,” lanjutnya.

Pada Februari 2014, William Widarta lelang menggunakan bendera PT TAP dan perusahaan pendamping PT ORM serta PT GIM. Pokja kemudian mengumumkan PT TAP sebagai pemenang pengadaan. Diketahui terdapat persengkokolan diketahui kesamaan IP address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran dari PT TAP dan perushaan pendamping.

Kemudian pada Mei 2014, PT TAP menerima uang muka pekerjaan Rp8,5 miliar dan Rp8,7 miliar untuk pengadaan tersebut. Max Ruland Boseke menerima uang William Widarta sebesar Rp2,5 miliar dalam bentuk ARM atas nama William Widarta dan slip tarik tunai yang ditandatangani.

Max Ruland Boseke menggunakan uang dari William Widarta untuk membelikan hasi dan belanja kebutuhan pribadi.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP ditemukan kerugian negara Rp20,4 miliar.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

56