Jakarta, Gatra.com - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta agar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memulai kembali pemeriksaan perkara tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Nawawi menyampaikan lembaga antirasuah memberi syarat agar PN Tipikor mengganti majelis hakim terdahulu dengan majelis hakim yang baru. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari majelis hakim terdahulu terjebak dengan produk putusannya yang menyatakan surat dakwaan itu tidak sah.
“Sedapat mungkin majelisnya diganti. Kan cukup banyak Majelis Tipikor Jakarta Pusat itu biar lebih fair gitu. majelis yang lama itu terjebak kepada benturan kepentingan terhadap produk putusan sela yang telah mereka lahirkan sebelumnya.
KPK juga meminta PN Tipikor memerintahkan kembali penahanan terhadap Gazalba Saleh.
“Jadi penahanan tersangka ini adalah sudah di dalam tahapan penahanan majelis hakim. Jadi KPK hanya bisa berharap dalam penanganan kembali status tahanan itu kembali dilekatkan,” pinta Nawawi.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding perlawanan KPK. Pengadilan tinggi juga membatalkan putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta terkait perkara Gazalba Saleh, sekaligus memerintahkan agar perkara yang bersangkutan tetap dilanjutkan.
"Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo," ujar hakim Subachran dikutip dari Antara.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa putusan sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengacaukan sistem praktik peradilan.