Jakarta, Gatra.com – Bareskrim Polri melalui Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) menangkap tersangka kasus penyebar berita bohong berinisial MAM, 45 tahun.
Kasubdit I Dittipidsiber, Kombes Pol Dani Kustoni menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pelaku diketahui membuat konten berisi gambar dan video yang disebarkan lewat media sosial Instagram.
"Tersangka adalah pemilik dari akun Instagram rif_opposite yang sangat aktif melakukan unggahan gambar dan video, hasil kreasi dan modifikasi dirinya sendiri di akun instagram miliknya," ungkap Dani, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/7).
Dani mengungkapkan, penangkapan berlangsung di Komplek Borobudur, Jalan Tabrani Ahmad, Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa (25/6) lalu.
Akun bernama rif_opposite tersebut pun diketahui telah mengunggah sebanyak 2.542 konten dengan 1.896 pengikut.
"Dalam satu hari, rata-rata akun rif_opposite melakukan unggahan sebanyak 4 atau 5 kali kiriman," terangnya.
Konten tersebut pun lanjut dani, dinilai dapat menimbulkan rasa benci serta permusuhan individu maupun kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Tujuan dibuatnya konten adalah untuk menghina tokoh pemerintah, tokoh agama, mantan presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Polri serta lembaga quick count. Alasan pembuatan konten tersebut pun karena tidak suka dengan pemerintahan saat ini.
"Agar semua masyarakat umum mengetahui tentang informasi yang ia sebarkan di dalam konten gambar dan video tersebut," katanya.
Dani menyebut tersangka dijerat pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) 10 Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 207 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar.