Home Ekonomi KPHL Batam Tak Berdaya Melawan Penjarah Hutan Lindung

KPHL Batam Tak Berdaya Melawan Penjarah Hutan Lindung

​​​​​​Batam, Gatra.com - Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam Lamhot Sinaga mengaku kalau pihaknya tidak bisa berbuat banyak atas ulah sejumlah orang dan perusahaan yang menjarah kawasan Hutan Lindung di Batam. 
 
​​​​​​Alasannya, pihaknya tidak punya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk itu. Yang dia punya hanya polisi hutan sebanyak 11 orang dan satu unit armada patroli. 

Dengan modal cuma segitu, sejauh ini pihaknya hanya bisa melakukan tindakan preventif seperti menghimbau, melarang dan menghentikan. Dan itu sama sekali tidak berarti apa-apa lantaran selalu diabaikan oleh yang ditegur.

"Sudah dikasi peringatan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan ilegal, penghentian juga sudah dilakukan namun tetap saja mereka beraktifitas. Kami tidak berdaya menghentikan aktifitas ilegal itu," katanya saat berbincang dengan Gatra.com Jumat (12/7) di Batam. 

Meski begitu, Lamhot tak berhenti sampai di situ. Dia kemudian berusaha melaporkan kejadian itu ke pemangku kebijakan yang lebih tinggi. Tapi sayang, sampai hari ini tidak ada tanggapan. 

"Yang jelas, kami pastikan aktifitas reklamasi dan pembabatan hutan lindung di 32 titik yang tersebar di Kecamatan Sei Beduk, Sekupang, Galang dan Bengkong itu belum ada yang memiliki izin lingkungan atau sartifikasi program TORA," tegasnya. 

1987