Home Ekonomi Intel Menyusup, Pengiriman TKI Ilegal di Batam Terbongkar

Intel Menyusup, Pengiriman TKI Ilegal di Batam Terbongkar

Batam, Gatra.com - Polda Kepri kembali menggagalkan upaya penyeludupan puluhan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia melalui jalur laut, di pesisir Teluk Mata Ikan, Nongsa, Batam, Kepri, Minggu (4/8). Dua orang, Laode Ferry dan Rahmat yang menjadi penampung para TKI ilegal itu ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Kepri AKBP Arie Darmanto mengatakan, aksi penggagalan pengiriman TKI ilegal itu bermula dari tiga orang anggota intel yang ditugaskan menyamar sebagai calon TKI ilegal. Penyamaran berhasil, intel ini kemudian bisa terhubung langsung dengan kedua tersangka. Mereka bahkan bisa masuk ke penampungan sementara, di sekitar hutan mangrove.

“Modus yang digunakan para tersangka masih terbilang klasik, mereka mengumpulkan para TKI ilegal di sebuah rumah milik salah satu tersangka, sebelum diberangkatkan ke Malaysia lewat laut. Nah, Intel kami juga mengikuti segala proses yang diperintahkan oleh mereka,” katanya kepada Gatra.com, Selasa (6/8) di Batam. 

Arie kemudian merinci, dari 21 orang calon TKI ilegal yang diamanakan polisi, 8 orang perempuan dan 13 orang laki-laki. Semuanya berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Timur. Para TKI ilegal itu dimintai uang oleh para tersangka dari kampung halaman sebesar Rp2 juta-Rp3juta sebagai akomodasi biaya keberangkatan. 

Tentang intel yang menyusup tadi, Arie mengatakan, mereka mengikuti proses yang harus dijalani, dari pendaftaran hingga masuk ke dalam hutan sampai ditemukan titik pejemputan untuk keberangkatan . 

“Pengakuan tersangka, aksi ilegal tadi baru kali ini dilakukan. Meski pengakuannya begitu, kami tetap akan terus melakukan penyidikan mendalam untuk membongkar jaringan yang mengendalikan proses pengiriman TKI ilegal ini," kata Arie.

Selain para TKI ilegal dan tersangka, petugas juga menyita satu unit mobil mini SUV BP 1836 AH, tiga unit telepon seluler, satu unit speedboat kayu bermesin tempel 40 PK, dua lembar paspor dan uang tunai Rp1,7 juta . 

“Para TKI ilegal ini dijanjikan akan diberi pekerjaan sebagai buruh perkebunan dan buruh pabrik di Johor Malaysia dengan upah sebesar RM 3500 perbulan. Nanti setelah tiba di Negeri Jiran, para TKI ilegal akan dijemput oleh seseorang disana. Ini jugalah yang mau kita dalami," terang Arie. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 80 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara serta denda Rp2 miliyar.

 

851