Home Gaya Hidup KPPAD Kepri: Guru Cabul Harus Dipecat

KPPAD Kepri: Guru Cabul Harus Dipecat

Tanjungpinang, Gatra.com - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepulauan Riau (Kepri) meminta pihak sekolah memecat PDB (25), oknum guru Bahasa Inggris yang mencabuli murid laki-lakinya A (18).

Permintaan itu terlontar setelah PDB diamankan oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang. Komisioner KPPAD Kepri, Syaltut mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban. Pendampingan pun dilakukan saat korban dimintai keterangan oleh pihak Polres Tanjungpinang.

Baca juga: Birahi Sejenis Oknum Guru Bahasa Inggris Tanjungpinang

Syaltut sendiri akan terus mengawasi kasus itu dan berharap pelaku diganjar dengan hukuman berat. Menurutnya, apa yang dilakukan pelaku terhadap korban merupakan tindak pelanggaran berat.

"Karena hal ini dikhawatirkan dapat berakibat panjang bagi korban yang pastinya mengalami tekanan mental. Untuk itu kami akan mendampingi korban menjalani aktivitasnya dan memastikan dia mendapatkan hak-haknya sebagai anak dan juga pelajar," katanya.


Reporter: Fathur Rohim

 

348