Home Politik Kuasa Hukum Cium Manipulasi Penahanan Chuck Suryosumpeno

Kuasa Hukum Cium Manipulasi Penahanan Chuck Suryosumpeno

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Agung, MH Prasetyo dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Adi Toegarisman dituding telah memanipulasi pelaksanaan perintah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dengan menempatkan Chuck Suryosumpeno (jaksa senior) pada rutan yang berbeda dengan amanat penetapan Hakim Pengadilan Tinggi.

Jaksa Agung, Jampidsus dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga telah melakukan contempt of court dengan menerbitkan Surat Perintah No. PRINT-367/M.1.14/Ft.1/07/2019 untuk menugaskan 14 Jaksa untuk memindahkan Chuck dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rutan Cipinang.

“Pak Chuck seharusnya di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sebagaimana perintah Pengadilan Tinggi. Namun ditempatkan di Rutan Cipinang tanpa didasarkan selembar syarat administrasi apapun. Ini jelas pelanggaran administrasi keadilan,” kata kuasa hukum Chuck, Haris Azhar, Sabtu (17/8).

Baca juga: Mantan Jaksa Chuck Divonis 4 Tahun Penjara

Tindakan pejabat kejaksaan tersebut sebagai abused of power mengingat status Chuck sebagai tahanan Pengadilan bukan tahanan Jaksa lagi. Haris menambahkan hal itu semakin membuktikan kasus yang dialami Chuck adalah kriminalisasi dan rekayasa yang diotaki Jaksa Agung dan Jampidsus.

Tak hanya itu, Haris meminta Ombudsman RI (ORI) turun tangan menyelidiki kejanggalan kasus yang dialami Chuck Suryosumpeno. Sejumlah peristiwa selama kasus ini bergulir secara terang-terangan memperlihatkan adanya maladministrasi.

Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Tuntuntan Untuk Jaksa Chuck

"Maka kami minta Ombudsman untuk turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap apa yang terjadi,” pungkas dia.

150