Home Hukum Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus Berpotensi Diperiksa Kembali Jika Ada Informasi Terbaru

Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus Berpotensi Diperiksa Kembali Jika Ada Informasi Terbaru

Jakarta, Gatra.com- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan pemeriksaan Bripda Iqbal Mustofa, anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang menguntit Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah selesai.

Namun, pria kelahiran 1999 itu berpotensi diperiksa kembali bila ada informasi terbaru mengenai kasus tersebut.

"Situasinya sampai dengan saat ini itu sudah selesai. Namun, jika ada informasi terbaru dan ada hal yang lainnya nanti kita akan dalami lagi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan dikutip Jumat, (31/5).

Sandi memastikan hingga saat ini anggota Densus tersebut dalam keadaan baik-baik saja. Hasil pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pun tidak ada permasalahan. 

Maka itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tidak ada masalah antara Polri dan Kejaksaan. Bripda Iqbal Mustofa dibebaskan dan tidak dikenakan sanksi, baik etik, disiplin, maupun pidana.

"Kalau hasil pemeriksaannya tidak ada masalah berarti dari sisi disiplin, etika, dan pelanggaran lainnya juga tidak ada," pungkas Sandi.

Febrie Adriansyah dikuntit anggota Densus di salah satu restoran Prancis di Cipete, Jakarta Selatan, pada Minggu malam, (19/5) Bripda Iqbal Mustofa ditangkap polisi militer yang mengawal Febrie dan dibawa ke Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. 

Diketahui, Bripda Iqbal menyamar sebagai karyawan BUMN saat menguntit Febrie Adriansyah. Dari ponselnya pun diketahui, Iqbal telah memprofiling Febrie. Bahkan, dia sempat memotret Febrie saat makan malam itu. Motif penguntitan dan sosok yang memerintahkan tidak dijawab Mabes Polri. Kasus ini dianggap selesai dan tak ada permasalahan.

Bahkan, Korps Bhayangkara dipastikan akan selalu bersinergi dengan Korps Adhyaksa dalam penegakan hukum.

45