Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melayangkan panggilan kepada Notaris Elmadiantini di kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma mengatakan pemeriksaan terhadap Elmadiantini selaku terlapor sedianya dilakukan pada Rabu (12/6) hari ini.
Chandra meminta Notaris Elmadiantini agar dapat bersikap kooperatif dan menghadiri pemeriksaan. Ia menegaskan penyidik bakal melayangkan surat panggilan kedua apabila yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan.
"?Untuk Notaris Elmadiantini sudah dilayangkan Surat Panggilan ke-1 dan jika tidak hadir maka akan dilayangkan Surat Panggilan ke-2," ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/6).
Diketahui Elmadiantini merupakan salah satu pihak yang dilaporkan oleh Mulyadi Mustofa selaku korban dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB tersebut.
Pengacara korban, Yudhistira Atmojo menyebut pelaporan itu dilakukan lantaran pihaknya merasa janggal dengan adanya keterlibatan Notaris Elmadiantini pada akta RUPSLB BSB.
Pasalnya Yudhistira mengatakan notaris yang ditugaskan untuk membuat risalah RUPSLB BSB pada 9 Maret 2020 merupakan Wiwiek Triwidiyati dan bukan Elmadiantini.
"Sehingga perlu ditelusuri apa kapasitas dan kepentingan Notaris Elmadiantini untuk membuat penjelasan kepada Bank Sumsel Babel dan melakukan legalisir copy sesuai Asli terhadap Akta tersebut," jelasnya kepada wartawan.
Sebelumnya pemeriksaan dilakukan pihak Bareskrim Polri terhadap Asfan Sanaf selaku Staf Khusus eks Gubernur Sumsel Herman Daru. Dikonfirmasi terpisah, Asfan menyebut pemeriksaan telah dilakukan dua kali pada(20/11) lalu dan (30/5).
"Pemeriksaan terkait kehadiran saya pada RUPSLB BSB tgl 9 maret 2020 di Pangkal Pinang, Bangka selaku Staf Khusus Gubernur Sumsel Bidang Keuangan dan Perbankan," jelasnya.
Diketahui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara, pada Rabu (20/3) kemarin.
Dalam perkara ini Bareskrim menduga terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen itu dilayangkan oleh korban Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023. Pihak terlapor merupakan eks Gubernur Sumsel Herman Daru dan Komisaris BSB Eddy Junaidy.